Karimun, Radarhukum.id – Sudah tersebar luas di kalangan masyarakat tentang pembebasan lahan di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun oleh tiga perusahan yakni PT.Gurin, PT. ITS dan juga PT. MIG. Namun berdasarkan temuan media ini di lapangan, proses pembebasan lahan yang melibatkan pemerintah desa hingga kecamatan ini rentan bermasalah hukum.
Pertemuan demi pertemuan antara pihak perusahaan dengan masyarakat pun sudah dilakukan di kantor Desa Sugie. Namun, dalam prosesnya, ada banyak nada sumbang yang terdengar dari mulut warga saat dijumpai awak media dalam beberapa kesempatan.
Menurut keterangan salah satu warga Desa Sugie yang indentitasnya disamarkan, mengatakan, banyak lahan tanah di Desa Sugie itu tidak mempunyai surat yang jelas bahkan ada yang punya surat tapi tanahnya tidak tahu keberadaannya.
“Kades Sugie Mawasi menampung surat yang datang kepadanya, yang diketahui surat tersebut belum jelas kedudukannya. Takutnya ada timpang tindih surat tersebut,” ungkap narasumber.
“Ini saya lihat main kumpul surat dengar tanah laku. Kita takut kejadian beberapa tahun yang silam seperti lahan di Pulau Terunas terulang lagi,” tambahnya.
Selain itu, ada salah satu yang mempunyai lahan inisial (RM) mengadu terkait lahan tanahnya. manurutnya, pihak PT belum bisa PPJB dengan alasan menunggu dari pihak BPN, karena daerah lahannya yang sudah diterbitkan sertifikat HGU.
RM, mengatakan, ini salah satu indikasi lahan masyarakat yang diploting PT tanpa sepengetahuan masyarakat.
“Kita cuma takut ade dugaan indikasi mafia tanah,” ujarnya.
Awak media mencoba melakukan Konfirmasi kepada Kades Sugie Mawasi, namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan. Untuk keberimbangan berita, media ini menyediakan ruang untuk klarifikasi dan memberi porsi yang sama bagi narasumber.
(Rudi).
Discussion about this post