Batam, Radarhukum.id – BP Batam tengah menggesa pembangunan rumah baru bagi warga terdampak proyek investasi Rempang Eco City di Tanjung Banon, Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Ditargetkan untuk tahap pertama, pengerjaan rumah selesai pada September 2024 mendatang. Setiap rumah dibangun tipe 45 di atas lahan 500 m².
“Pengerjaan rumah ini kita gesa agar warga Rempang yang telah bergeser ke hunian sementara dapat segera menempatinya dan memulai hidup baru lebih baik di sana,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Sabtu, (24/8/2024).
Tuty kembali menjelaskan, bahwa selama masa transisi di hunian sementara, setiap keluarga per bulan nya memperoleh sebesar Rp 1,2 juta per orang dan biaya sewa rumah Rp 1,2 juta.
“Meskipun masyarakat memilih untuk tinggal di tempat saudara atau di luar hunian yang telah disediakan, maka uang sewa ini tetap diberikan kepada masyarakat setiap bulannya,” ujar Tuty.
“Biaya hidup ini, kami berikan sampai rumah permanen baru masyarakat Rempang yang terdampak selesai dibangun,” ujar Tuty lagi.
Ia tambahkan, lokasi hunian baru tersebut, diberi nama “Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City”. Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City akan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju.
Di Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City itu nantinya tersedia berbagai fasilitas pendidikan lengkap (SD, SMP hingga SMA), pusat layanan kesehatan, lapangan olahraga dan sosial.
Selanjutnya tersedia fasilitas ibadah (Masjid dan Gereja); fasilitas Tempat Pemakaman Umum yang tertata dan fasilitas Dermaga untuk kapal-kapal nelayan dan trans hub.
“BP Batam bersama pemerintah kota dan provinsi komitmen dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang kita cintai,” seru Tuty.**
Discussion about this post