Batam, Radarhukum.id – Trotoar yang dibangun dengan dana masyarakat seharusnya difungsikan untuk kepentingan umum, seperti jalur bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda. Sebagai fasilitas umum, trotoar seharusnya bebas dari penggunaan yang menyimpang dari tujuan aslinya.
Namun, sejumlah trotoar di sepanjang jalan Greenland, Batam Center, kini justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu pemilik ruko, Suparman, menyampaikan protesnya terhadap penyalahgunaan ini. Menurutnya, beberapa pihak memanfaatkan trotoar untuk menempatkan material toko bangunan atau bahkan sebagai area parkir.
“Trotoar itu fasilitas umum. Jangan dipakai untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya. Di depan toko bangunan Indo Maju, misalnya, trotoar dipakai untuk menyimpan bahan material seperti kayu dan besi. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Suparman saat diwawancarai, Selasa (5/11/2024).
Suparman juga menyebut telah melaporkan masalah ini kepada ketua RW setempat Ronal, dan berharap agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam segera mengambil tindakan tegas. Ia menilai, penertiban perlu dilakukan mengingat pembangunan trotoar tersebut telah menghabiskan anggaran yang besar dari Pemko Batam.
“Semoga pihak Satpol PP dapat segera menertibkan trotoar yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” harapnya.
Discussion about this post