Jakarta, Radarhukum.id – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menerima kunjungan kehormatan dari Beijing Lawyers Association (BLA), Rabu, 9 April 2025. Organisasi advokat asal Tiongkok yang membawahi sekitar 58 ribu anggota dan 3.600 firma hukum itu menjalin kerja sama dengan DePA-RI yang dipimpin oleh advokat senior TM Luthfi Yazid.
Rombongan yang berjumlah 11 orang dipimpin langsung oleh Presiden BLA, Liu Yanling. Dalam pernyataannya, Liu menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya dapat menjalin kemitraan dengan DePA-RI.
Delegasi yang hadir antara lain Liu Yanling (Presiden BLA), Tong Lihua, Liu Kejiang, Jia Hui, Song Shuang, Yao Ping, Xie Guowang, Zhan Shuguang, Wu Chen, Chang Zheng, Ji Chaoyi, dan Mike Huang. Mereka merupakan perwakilan dari sejumlah firma hukum ternama di Tiongkok dan kawasan Asia Pasifik, seperti King & Wood Mallesons, Beijing DHH Law Firm, Beijing Deheng Law Offices, Beijing Tianyuan Law Firm, Global Law Office, Jingyue Law Office, Sino Pro Law Firm, Wu & Associates Law Firm, HengNing Law Firm, serta East & Concord Partners.
Kedatangan mereka disambut hangat oleh jajaran pengurus pusat DePA-RI, para ketua DPD, serta pengurus daerah dari berbagai provinsi, antara lain DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Banten.
Sejumlah tokoh hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Irjen Pol (Purn.) Dr. A. Kamil Razak (Rektor Universitas Langlangbuana Bandung), Yusuf Istanto, SH, MH; Iim A Halim, SH; Moh. Irwan, SH, MH; Kunthi Dyah Wardani, SH, MH; Damewati Sihite, SH; Prof. Dr. Hj. Imas Rosidawati W., SH, MH; Prof. Dr. Hennie Husniah; Dr. Eni Dasuki; Suhardini, SH, MH; Bachtiar Marasabessy, SH, MH; dan Airlangga Dwi Nugraha, SH, MH.
Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid, menjelaskan bahwa salah satu bentuk kerja sama yang akan dijalankan adalah program pertukaran advokat melalui skema magang di firma-firma hukum di Tiongkok dan Indonesia. Selain itu, kedua organisasi juga sepakat menggelar seminar hukum, lokakarya, webinar, riset bersama, serta penerbitan di bidang hukum.
“Perkembangan ekonomi dan teknologi di Tiongkok tak bisa lagi dianggap remeh. Bahkan negara-negara maju seperti Jepang dan Amerika Serikat mulai tertinggal. Tak heran bila Presiden AS saat itu, Donald Trump, menerapkan tarif balasan (reciprocal tariff) kepada Tiongkok yang memicu perang dagang global,” ujar Luthfi.
Advokat yang pernah menjadi kuasa hukum pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2019 dan 2024 itu menegaskan bahwa DePA-RI berkomitmen menjalin kerja sama berkelanjutan, tidak hanya dengan BLA, tetapi juga dengan organisasi advokat dari Inggris, Jepang, Belanda, Amerika Serikat, Malaysia, hingga kawasan Timur Tengah. Prinsip dasarnya adalah penegakan hukum, keadilan, serta manfaat bersama (mutual interest) dalam semangat kerja sama yang berkelanjutan.
Sebagai informasi, banyak perusahaan asal Tiongkok yang beroperasi di Indonesia, terutama di sektor nikel, batu bara, semen, transportasi, dan perkebunan. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Sulawesi, Kalimantan, Jawa, dan Sumatera.
Menurut Luthfi Yazid, yang juga anggota Kelompok Kerja Mahkamah Agung RI terkait PERMA tentang Mediasi, sejumlah perusahaan asal Tiongkok menghadapi tantangan seperti isu lingkungan, ketenagakerjaan, birokrasi, hingga korupsi. Ia menilai, kendala-kendala ini seharusnya dapat diatasi agar iklim investasi tetap kondusif dan saling menguntungkan.




























Discussion about this post