Simalungun, Radarhukum.id – Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan identitas ketiga tersangka masing-masing adalah Harianto alias Ateng (42), Hadi Agus alias Atok (51), dan Hermanto alias Kem (34).
“Tersangka Harianto berdomisili di Huta II Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar. Hadi Agus tinggal di Jalan Tuan Dista Bulan, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Bandar. Sementara Hermanto beralamat di Jalan Mananggei Simpang Kampung I, Kelurahan Pematang Bandar,” jelas AKP Verry.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di dua lokasi, yakni sebuah ruko kosong di belakang PB Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, dan Jalan Mananggei, Kelurahan Pematang Bandar.
Tim yang dipimpin IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, bersama lima anggota, langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiga tersangka beserta barang bukti. Para tersangka kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 3,16 gram, satu bungkus plastik klip kecil dan satu plastik besar berisi daun ganja kering dengan berat total sekitar 3 ons, satu unit timbangan elektrik, serta satu blok notes yang diduga berisi catatan transaksi narkoba.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.




























Discussion about this post