Natuna, Radarhukum.id – Supplier material untuk proyek pembangunan Gedung Sistem Peringatan Dini (SPD) milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Kabupaten Natuna sudah merasa gerah dengan ketidakjelasan pembayaran hak mereka oleh kontraktor. Proyek menggunakan APBN tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, PT Toleransi Aceh dengan nilai kontrak 23,4 milyar.
Totok, selaku supplier mengungkapkan kepada media ini, belum ada kejelasan dari pihak kontraktor atas hutang mereka.
Sebelumnya, PT Toleransi Aceh mengungkapkan telah melakukan pembayaran kepada Totok pada tanggal 7 Mei 2025, yang dapat dibuktikan melalui catatan transaksi.
“Telah dilakukan pembayaran kepada saudara Totok pada tanggal 7 Mei 2025, yang dapat dibuktikan melalui dokumen dan catatan transaksi. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para pihak yang memiliki hubungan kerja, dan berharap semua pihak menyampaikan pernyataan berdasarkan data, bukan asumsi atau emosi,” ujar Dicky Mardiansyah melalui keterangan tertulis kepada media ini.
Namun hal ini, dibantah oleh Totok. Melalui sambungan telepon, Totok menyebut, uang yang diberikan tersebut baru 200 juta. Itu pun untuk membayar pihak ketiga. Sementara untuk dirinya dengan nilai mencapai miliaran rupiah belum ada kejelasan. Padahal kata dia, kontraktor telah menerima termin 100 persen dari pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran.
“Kapan kepastian nya utk byr sisa hutang itu,” kata Totok, Kamis (19/6/2025).
Dia berharap, pihak PT. Toleransi Aceh komitmen dan tidak hanya berotorika. “Sampai sekarang belum ada kejelasan dan langkah kongkrit dari PT. Toleransi Aceh untuk melunasi hutangnya. kami tanya kapan mau dilunasi jangan bicara bahasa seremonial lagu lama aja,” tegas Totok. (Ifan)




























Discussion about this post