Sarolangun, Radarhukum.id – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun membantah tudingan telah mempersulit proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Sumatra Agro Mandiri (SAM). Pihak BPN menegaskan hingga kini belum menerima berkas pengajuan resmi dari perusahaan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Saroso, Kepala Seksi HGU BPN Sarolangun, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan pada Selasa (8/7/2025) di ruang pertemuan Kantor BPN Sarolangun di Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Serdang.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Sarolangun, Riki Angriawan, mengutip pernyataan Humas PT SAM dalam kunjungan lapangan (sidak) yang menyebut bahwa proses pengajuan HGU mengalami hambatan karena dipersulit oleh sejumlah pihak, termasuk BPN.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah Saroso. Ia menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan HGU berada di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, bukan di Kantor BPN Kabupaten Sarolangun.
“Kami hanya memproses penerbitan SK setelah pengajuan ditandatangani pihak Kanwil. Sampai hari ini, kami belum menerima permohonan berkas dari PT SAM untuk penerbitan HGU,” tegas Saroso.
Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika BPN disebut mempersulit, sementara berkas permohonan resmi pun belum diterima.
“Kalau belum ada berkas, lalu di mana letak kami mempersulit? Ini justru lucu,” tambahnya.
Saroso juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin menolak permohonan yang masuk, apalagi jika dokumen sudah lengkap. Bahkan, kata dia, pihak BPN justru proaktif menghubungi PT SAM agar segera melengkapi kekurangan berkas.
“Saat ini, yang diajukan PT SAM ke kami baru sebatas permohonan hak pakai jalan menuju lokasi HGU, dan itu sudah kami selesaikan serta segera kami kirimkan ke Kanwil,” jelasnya.
Sementara itu, Humas PT SAM, Sarto, saat dikonfirmasi, membantah pihaknya pernah menyatakan BPN Sarolangun mempersulit pengurusan HGU.
“Kami tidak pernah menyebut BPN mempersulit. Kami siap dipertemukan dengan Komisi II. Ruang meeting kami ada CCTV, dan saya siap mempertanggungjawabkan,” ujar Sarto melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengajukan berkas permohonan, namun sempat dikembalikan oleh pihak BPN karena ada dokumen yang belum lengkap. Setelah dilengkapi, berkas telah dikirimkan kembali.
“Memang sempat dikembalikan karena berkas belum lengkap. Tapi sekarang sudah kami antar kembali,” jelasnya. (Tim)




























Discussion about this post