Jakarta, Radarhukum.id – Dalam upaya mewujudkan Asta Cita Presiden RI poin ke-4 tentang pembangunan sumber daya manusia unggul, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat program peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan kesejahteraan guru.
Salah satu prioritas utama yang diusung adalah Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 bagi Guru, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mensyaratkan guru memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4.
Namun, berdasarkan data Dapodik per Desember 2024, tercatat masih ada 233.818 guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik tersebut. Untuk itu, Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru meluncurkan program khusus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi.
Sebagai bagian dari upaya kolaboratif, digelar kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik Guru kepada perguruan tinggi secara daring pada 22 Juli 2025. Acara ini diikuti oleh 591 perwakilan kampus, terutama yang telah memiliki sertifikat layak Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dari Ditjen Dikti.
Peserta sosialisasi meliputi rektor, dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Kaprodi PG PAUD, dan Kaprodi PGSD.
Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Prof. Nunuk Suryani, menegaskan bahwa program ini tak sekadar bertujuan memenuhi syarat ijazah formal, melainkan untuk meningkatkan kompetensi nyata guru di ruang kelas.
“Berbagai praktik baik telah terlihat dari guru peserta RPL, yang menunjukkan pemahaman lebih dalam terhadap proses pembelajaran,” ujar Prof. Nunuk.
Strategi utama dalam program ini adalah RPL Tipe A (Perolehan Kredit), yang mengakui pengalaman guru dalam proses belajar sebelumnya. Guru dengan pengalaman lebih dari 10 tahun hanya perlu mengikuti kuliah selama 2 semester dengan 70% capaian pembelajaran direkognisi.
Prof. Nunuk juga mengajak seluruh rektor dan pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil peran nyata dalam program ini, demi terwujudnya pendidikan berkualitas dan merata.
Direktur Guru Pendidikan Dasar, Rachmadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2025 program ini menyasar 12.500 guru, terdiri dari 5.292 guru TK dan 7.208 guru SD, baik ASN maupun non-ASN.
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga, Biyanto, menegaskan pentingnya partisipasi perguruan tinggi sebagai bagian dari “partisipasi semesta”.
“Guru adalah jantung pendidikan. Untuk menjamin pendidikan yang bermutu, kita butuh sinergi luas termasuk dari perguruan tinggi,” tegas Biyanto.
Direktur Guru PAUD dan PNF, Suparto, menambahkan bahwa pembiayaan program disalurkan langsung ke perguruan tinggi penyelenggara, dengan bantuan pendidikan maksimal Rp3.000.000 per peserta per semester.
Sementara itu, perwakilan dari Ditjen Diktiristek, Yulita Piryoningsih, menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang tergabung dalam program adalah yang telah terdaftar dalam sistem SIERRA, dan penyelenggaraan dilakukan berdasarkan skema afirmasi RPL Tipe A.
Program ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjawab tantangan kualitas pendidikan. Lewat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat, diharapkan lahir guru-guru berkualitas yang mampu mencetak generasi emas Indonesia 2045.




























Discussion about this post