Sidikalang, Radarhukum.id — Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang mengabulkan gugatan keberatan pihak ketiga yang diajukan oleh Tengku Irma terkait penyitaan mobil Toyota Fortuner miliknya dalam perkara narkotika. Putusan Nomor 63/Pdt.G/2025/PN Sdk tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Christofan Dedas Sinuhaji, dengan hakim anggota Jatmiko Wirawan dan Clarita Stefanie Panjaitan, pada Senin (24/11).
Kasus ini bermula ketika Penggugat menyewakan mobil Fortuner miliknya kepada Juanda dan Husaini pada 10 Desember 2024. Tidak lama setelah kendaraan disewa, kedua pria tersebut ditangkap aparat karena terlibat tindak pidana narkotika, dan mobil Fortuner itu ikut disita sebagai barang bukti.
Dalam proses pidana, Penggugat dan suaminya hadir sebagai saksi. Mereka menegaskan bahwa penyewaan dilakukan secara sah, dan mereka tidak mengetahui bahwa mobil tersebut digunakan untuk membawa narkotika. Meski demikian, dalam putusan pidana Nomor 32/Pid.Sus/2025/PN Sdk, majelis hakim memutuskan bahwa mobil tersebut dirampas untuk negara.
Merasa dirugikan, Penggugat kemudian menempuh jalur perdata dengan menggugat Kejaksaan Negeri Dairi sebagai Tergugat, serta Juanda dan Husaini sebagai Turut Tergugat. Ia meminta hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah kendaraan dan memerintahkan pengembalian mobil tersebut.
Majelis Hakim menyoroti bahwa hingga kini belum ada aturan yang secara tegas mengatur mekanisme keberatan pihak ketiga beritikad baik dalam perkara narkotika—apakah melalui gugatan, perlawanan, atau keberatan. Mengisi kekosongan hukum tersebut, hakim mengacu pada asas ius curia novit serta dua dasar hukum yang relevan, yaitu Pasal 101 ayat (2) UU Narkotika dan PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang keberatan pihak ketiga dalam perkara korupsi. Meski berbeda jenis tindak pidana, PERMA tersebut dianggap memuat prinsip perlindungan yang serupa bagi pihak yang tidak terlibat kejahatan.
Majelis juga menegaskan bahwa langkah Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum tidak dapat dianggap cacat formil, mengingat tidak adanya keseragaman praktik di pengadilan.
Pada pokok perkara, hakim menilai bukti-bukti yang diajukan Penggugat cukup kuat. Bukti kuitansi jual beli kendaraan pada 19 Juli 2023 dinilai sah. Kesaksian Penuntut Umum dalam perkara pidana juga memperkuat bahwa hanya Penggugat yang mengklaim mobil tersebut sebagai miliknya. Selain itu, tidak ditemukan pihak lain yang memiliki hak atas kendaraan tersebut.
Berdasarkan Pasal 1977 KUHPerdata dan seluruh alat bukti yang relevan, majelis menyatakan tidak ada alasan meragukan kepemilikan Penggugat.
“Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah 1 (satu) unit mobil Fortuner dengan nomor polisi …; Memerintahkan Tergugat menyerahkan 1 (satu) unit mobil Fortuner … kepada Penggugat,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
(Dndp)





























Discussion about this post