Sarolangun, Radarhukum.id – Pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di Kabupaten Sarolangun kembali mengalami penundaan dengan waktu yang belum dapat ditentukan. Sebelumnya, Pj. Bupati Sarolangun sempat menyatakan bahwa pemilihan kepala desa PAW akan dilaksanakan setelah Pilkada dan setelah ditetapkannya Bupati Sarolangun definitif. Namun, hingga kini proses tersebut masih tertunda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun, Mulyadi, saat dikonfirmasi Radarhukum.id pada Senin (24/3/2025) menyampaikan, pemilihan kepala desa PAW belum bisa dilaksanakan karena adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat terkait teknis pemilihan kepala desa serentak.
“Saat ini kita masih menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga kini, kami belum menerima acuan tersebut,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun, Ir. Dedy Hendri. Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala desa PAW harus menunggu aturan terbaru dari Kemendagri.
“Kami tidak ingin gegabah dalam proses pemilihan ini. Jika nanti sudah ada yang terpilih tetapi aturan baru justru mengharuskan pembatalan, tentu itu akan menimbulkan masalah,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW. Pemerintah daerah masih menunggu instruksi resmi dari Kemendagri sebelum melanjutkan proses tersebut.
Berdasarkan catatan Radarhukum.id, sejumlah desa di Kabupaten Sarolangun saat ini masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa. Beberapa di antaranya berada di Kecamatan Mandiangin Timur, yakni Desa Jati Baru Mudo, Desa Guruh Baru, dan Desa Petiduran Baru. Di Kecamatan Mandiangin, ada Desa Gurun Tuo Simpang. Sementara di Kecamatan Pauh, terdapat Desa Seko Besar yang juga masih dipimpin oleh Pj. kepala desa. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa desa di Kecamatan Singkut dan Batang Asai.
Discussion about this post