Pendiri
Ifanko Putra, S.H
Penasehat Hukum
Dr. Hardi Fardiansyah, S.E.,S.H.,S.I.P.,M.H.,M.A.,M.Ec.Dev., CPA., CPW., CParb, C.P.Li.
Fajar Sidik, S.H., MH
Tim HF Law Firm
LBH-NI
Pemimpin Redaksi & Penanggungjawab
Ifanko Putra
Nomor Sertifikat UKW: 16967
Pimpinan Perusahaan
Edi
Editor
Ifan
M. Husaini
Wartawan & Kontributor
Batam
Jul Jambak
Shapran Jamil
Guswan
Kepulauan Riau
Jul Jambak
Guswan P
Shapran Jamil
Febri
Rudi
Sumut
. .
Nusa Tenggara Timur
Christianus Avianto W.
Provinsi Banten
Deri Deviana
Provinsi Lampung
. .
Provinsi Bengkulu
Iskandar Herli
Kota Padang
Ronaldo Fernando
Kabupaten Takalar
Ruslan
Kabupaten Pati
Arif Bambang Sutejo
Kediri
Rony Prasetiyo
Kabupaten Indragiri Hilir
Mhd. Yupi
Kabupaten Simalungun
Ari Ashari
Kabupaten Sarolangun
Asmara
Sekretaris Redaksi
Echa Putri Yuldha
Marketing
Febri
****
****
Badan Hukum Media:
PT. Batam Sukses Intermedia
(Khusus Perusahaan Pers)
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0039578.AH.01.01.Tahun 2019
NPWP: 92.510.147.9-225.000
Akta Notaris Rio Zaldi, S.H., M.Kn Nomor 20/2019 Tanggal 02 Agustus 2019
Rekening Perusahaan
Mandiri: 109003002398
AN. PT. Batam Sukses Intermedia.
Kontak: 0895-2992-7898.
Email: rhredaksi@gmail.com
Alamat: Ruko Greenland, Blok F2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Wartawan Radarhukum.id namanya tercantum dalam box redaksi, dibekali dengan kartu pers dan surat tugas, serta dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).






















