Pendiri
Ifanko Putra
Penasehat Hukum
Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.E.,S.H.,S.I.P.,M.H.,M.A.,M.Ec.Dev., CPA., CPW., CParb, C.P.Li.
HF Law Firm
Fajar Sidik, S.H., MH
Pemimpin Redaksi & Penanggungjawab
Ifanko Putra
Nomor Sertifikat UKW: 16967
Pimpinan Perusahaan
Yulnedi
Editor
Ifan
M. Husaini
Wartawan & Kontributor
Kepulauan Riau
Jul Jambak
Guswan P
Ratna Sari
Shapran Jamil
Rudi
Aceh
Rinto Berutu
Sumut
Afrialdi Nasution
Sulawesi Utara
Ewin Agustiawan
Nusa Tenggara Timur
Marianus Duka Mali
Anggelinus Oktavianus
Christianus Avianto W.
Nusa Tenggara Barat
Ramli Ahmad
Wartawan Provinsi Banten
Deri Deviana
Kota Padang
Ronaldo Fernando
Kabupaten Pati
Arif Bambang Sutejo
Kediri Raya
Al Mahbub Jamallulail.
Sekretaris Redaksi
Echa Putri Yuldha
****
****
Badan Hukum Media:
PT. Batam Sukses Intermedia
(Khusus Perusahaan Pers)
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0039578.AH.01.01.Tahun 2019
NPWP: 92.510.147.9-225.000
Akta Notaris Rio Zaldi, S.H., M.Kn Nomor 20/2019 Tanggal 02 Agustus 2019
Rekening Perusahaan
Mandiri: 109003002398
AN. PT. Batam Sukses Intermedia.
Kontak: 0895-2992-7898.
Email: rhredaksi@gmail.com
Alamat: Ruko Greenland, Blok F2 Nomor 7, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Wartawan Radarhukum.id namanya tercantum dalam box redaksi, dibekali dengan kartu pers dan surat tugas, serta dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).