Gorontalo, Radarhukum.id – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam mengusulkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dukungan tersebut mengemuka dalam kuliah pakar bertema “Perbandingan Peran Penasehat Hukum dalam KUHAP dan Rancangan KUHAP” yang digelar di kampus Universitas Negeri Gorontalo, Rabu (14/5). Acara ini menghadirkan Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., serta Dekan Fakultas Hukum UNG, Dr. Weny Almoraid Dungga, SH., MH., sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya di hadapan para mahasiswa dan akademisi, Heru menjelaskan bahwa KAI telah menyampaikan sedikitnya 80 poin usulan dalam penyusunan RUU KUHAP kepada Komisi III DPR RI. Usulan tersebut mencakup penyempurnaan, pengurangan, hingga penambahan pasal yang menyentuh langsung pada peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain mengenai hak penjaminan bagi tersangka atau terdakwa saat penangkapan, penahanan, dan pencekalan, serta pengakuan resmi terhadap catatan keberatan advokat saat pemeriksaan di kepolisian.
“Kami sudah sampaikan semua usulan secara resmi ke Komisi III DPR RI. Waktu itu, mereka menyambut positif. Harapan kami, masukan yang telah disusun dengan serius ini bisa diakomodasi sebagai bentuk penguatan fungsi advokat dalam proses peradilan pidana di Indonesia,” ujar Heru.
Di sisi lain, KAI juga menaruh perhatian besar terhadap jaminan hak-hak tersangka sejak awal proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga putusan akhir, termasuk dalam upaya hukum biasa maupun luar biasa.
Wakil Dekan I FH UNG, Dr. Zamroni Abdussamad, menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah KAI yang dinilai progresif dan visioner. Menurutnya, apa yang diperjuangkan KAI bukan hanya menyangkut kepentingan organisasi, melainkan menyentuh kebutuhan mendasar seluruh advokat di Indonesia, tanpa memandang latar belakang organisasi profesinya.
“Kami melihat KAI hadir membawa semangat kesetaraan, bukan hanya untuk anggotanya, tapi untuk seluruh advokat di Indonesia. Ini hal penting, terutama dalam konteks pengakuan advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang setara,” kata Zamroni.
Ia juga menambahkan bahwa dukungan terhadap usulan KAI akan ditindaklanjuti oleh FH UNG dalam bentuk surat resmi kepada Komisi III DPR RI, sebagai bagian dari kontribusi akademik terhadap pembaruan hukum acara pidana.
Selain kuliah pakar, KAI DPD Gorontalo bersama FH UNG juga menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan kelima. Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Heru menegaskan pentingnya kerja sama antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam pelaksanaan PKPA, sebagaimana ketentuan Mahkamah Konstitusi.
“UNG ini perguruan tinggi yang sudah terakreditasi unggul, jadi standar kerja sama seperti ini sudah sangat layak, bahkan melampaui batas minimal yang disyaratkan,” jelasnya.
Heru juga menekankan pentingnya menjaga mutu pendidikan advokat, tidak hanya dari sisi keilmuan, tetapi juga dari aspek etika dan moral. Menurutnya, kompetensi intelektual tanpa disertai integritas moral justru bisa menjadi ancaman.
“Advokat itu profesi terhormat. Maka, sikap, perilaku, dan moralnya harus mencerminkan kehormatan itu. Bukan hanya tahu hukum, tapi juga tahu cara bersikap,” ucapnya.
Ia berharap seluruh peserta PKPA mengikuti proses pendidikan secara serius. Menurutnya, materi dalam PKPA adalah dasar yang penting sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, seperti pengelolaan kantor hukum hingga pembangunan identitas profesional sebagai advokat.
“Yang kita bangun di sini bukan sekadar kemampuan hukum, tapi karakter. Advokat ke depan harus punya nilai lebih, punya keunggulan dalam bersikap dan berpikir. Di situ letak profesionalisme,” tutup Heru.**
Discussion about this post