• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Mengenal Abidin Fan, Pengusaha Asal Moro yang Merajai Industri Manufaktur

    Mengenal Abidin Fan, Pengusaha Asal Moro yang Merajai Industri Manufaktur

    Amsakar – Li Claudia Ajak Kader Posyandu dan Kelurahan Siaga Tekan Angka Stunting di Batam

    Amsakar – Li Claudia Ajak Kader Posyandu dan Kelurahan Siaga Tekan Angka Stunting di Batam

    Buka Lomba Menembak, Kapolri Harap Dapat Tingkatkan Soliditas Antar Lembaga

    Buka Lomba Menembak, Kapolri Harap Dapat Tingkatkan Soliditas Antar Lembaga

    BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

    BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

    Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

    Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

    Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

    Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

    SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

    SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

    Satlantas Pati Gencarkan Operasi di Jalur Blackspot, 33 Pelanggar Kena Tilang

    Satlantas Pati Gencarkan Operasi di Jalur Blackspot, 33 Pelanggar Kena Tilang

    Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni

    Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

    Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

    KEPALA-KEPALA BABI

    KEPALA-KEPALA BABI

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

    Selamat Jalan Rekan Wina Armada

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

    Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

    KEPALA-KEPALA BABI

    KEPALA-KEPALA BABI

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

    Selamat Jalan Rekan Wina Armada

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Mengenal Abidin Fan, Pengusaha Asal Moro yang Merajai Industri Manufaktur

      Mengenal Abidin Fan, Pengusaha Asal Moro yang Merajai Industri Manufaktur

      Amsakar – Li Claudia Ajak Kader Posyandu dan Kelurahan Siaga Tekan Angka Stunting di Batam

      Amsakar – Li Claudia Ajak Kader Posyandu dan Kelurahan Siaga Tekan Angka Stunting di Batam

      Buka Lomba Menembak, Kapolri Harap Dapat Tingkatkan Soliditas Antar Lembaga

      Buka Lomba Menembak, Kapolri Harap Dapat Tingkatkan Soliditas Antar Lembaga

      BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

      BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

      Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

      Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

      Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

      Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

      SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

      SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

      Satlantas Pati Gencarkan Operasi di Jalur Blackspot, 33 Pelanggar Kena Tilang

      Satlantas Pati Gencarkan Operasi di Jalur Blackspot, 33 Pelanggar Kena Tilang

      Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni

      Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

      Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

      KEPALA-KEPALA BABI

      KEPALA-KEPALA BABI

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

      Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

      KEPALA-KEPALA BABI

      KEPALA-KEPALA BABI

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Berita Nasional

      Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum

      Editor: Ifan

      Admin by Admin
      28 Mei 2025
      Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum

      Jakarta, Radarhukum.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar di masyarakat dan mengatasnamakan PWI Pusat adalah palsu. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan surat tersebut dibuat oleh pihak yang bukan pengurus sah dan tidak diakui oleh hukum.

      “Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hendry Ch Bangun di Jakarta, Selasa (27/5).

      Menurut Hendry, satu-satunya dasar hukum yang sah adalah SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, Hendry Ch Bangun tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

      Menarik Dibaca

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara

      Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Jaksa Agung: Polri Garda Terdepan Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

      “Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena mereka tahu pasti akan kalah,” lanjutnya.

      SK Masih Berlaku, Blokir Bukan Pencabutan

      Menanggapi isu pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menjelaskan bahwa pemblokiran hanya mencegah perubahan, bukan mencabut SK tersebut.

      “Blokir itu bukan pencabutan. SK AHU masih sah dan berlaku penuh. Tidak bisa diubah, tetapi tetap legal,” jelas Hendra, yang juga merupakan pengurus LKBPH PWI Pusat.

      Ia juga menyebut bahwa kelompok KLB Jakarta memelintir informasi seolah-olah SK PWI sudah tidak berlaku. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu bedanya blokir dan cabut,” ujarnya.

      Putusan Sela PN Jakpus Akui Kepengurusan Hendry-Iqbal

      Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat Putusan Sela perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menyebutkan Noeh Hatumena sah sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Hal ini memperkuat SK PWI Pusat yang menonaktifkan Sasongko Tedjo dan mengangkat Noeh Hatumena sebagai Plt DK PWI sejak 5 Agustus 2024.

      “Kami mengacu pada putusan pengadilan. Majelis Hakim secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Berarti, pengadilan menolak mengakui Sasongko sebagai Ketua DK,” ujar Hendra.

      Putusan sela lainnya terkait perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Majelis hakim memutuskan bahwa Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad memiliki legal standing menggugat, sekaligus menolak dalil bahwa Hendry tidak lagi sah memimpin PWI.

      Polisi Naikkan Status Kasus Pemalsuan Surat DK PWI

      PWI Pusat juga melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Tatang Suherman selaku Sekretaris Dewan Kehormatan dan telah naik ke tahap penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.

      “Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” jelas Hendra J Kede.

      Kepengurusan Sah dan Diakui Negara

      Hendry Ch Bangun menegaskan, tidak ada dualisme dalam tubuh PWI Pusat. Kepengurusan yang sah tetap mengacu pada SK Kemenkumham dan telah diperkuat putusan pengadilan. Susunan resmi pengurus PWI Pusat saat ini adalah:

      Ketua Umum: Hendry Ch Bangun

      Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad

      Bendahara Umum: Muhammad Nasir

      Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena

      Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara

      Sekretaris DK: Tatang Suherman

      Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan

      Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

      “Kami imbau semua pihak tidak terprovokasi oleh informasi dan surat palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” tutup Hendry Ch Bangun.***

      Discussion about this post

      Recommended.

      Bakti Lubis-Raja Bakhtiar Sapa Warga di Tiga Kecamatan Karimun

      Bakti Lubis-Raja Bakhtiar Sapa Warga di Tiga Kecamatan Karimun

      Sengketa Informasi Bergulir, Pemprov Kepri Diminta Transparan dan Lengkapi Data Hibah 128 Miliar

      Sengketa Informasi Bergulir, Pemprov Kepri Diminta Transparan dan Lengkapi Data Hibah 128 Miliar

      Trending.

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      Pencairan Anggaran Desa Kerap Bermasalah, Ketua Perpat Karimun: Manajemen Keuangan Pemkab Bobrok

      Jeritan Hati Honorer Kategori R3 Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 di Karimun, Bupati Janji Usulkan Penambahan Formasi

      Kepsek SDN 192 Pauh II Sarolangun Diduga Rekayasa Surat Rekom demi Memuluskan LN Ikut Test PPPK

      Kepsek SDN 192 Pauh II Sarolangun Diduga Rekayasa Surat Rekom demi Memuluskan LN Ikut Test PPPK

      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In