Radarhukum.id Pati, – Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, seorang pelaku pengrusakan Balai Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, telah berhasil diamankan. Motifnya terungkap cukup mengejutkan: rasa kesal karena listrik di wilayahnya sering mengalami pemadaman.
Insiden pengrusakan fasilitas publik itu pertama kali dilaporkan oleh Kepala Desa Langse kepada Polsek setempat. Merespon laporan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, memaparkan hasil penyelidikan awal. “Dari olah TKP, petugas menemukan enam proyektil gotri (kelereng besi) dan enam pecahan kaca berserakan di sekitar balai desa,” jelas AKP Heri dalam keterangan resminya, Rabu (28/5/2025). Temuan gotri sebagai proyektil ini menjadi petunjuk krusial bagi polisi dalam mengidentifikasi modus operandi pelaku.
Kecepatan analisis tim penyidik berbuah manis. Hanya berselang beberapa jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Rabu malam sekitar pukul 24.00 WIB, satu tersangka berhasil diamankan di kediamannya sendiri. “Penangkapan ini menjadi langkah awal yang penting dalam mengungkap kasus pengrusakan fasilitas publik ini,” tegas AKP Heri Dwi Utomo.
Yang membuat kasus ini menarik adalah pengakuan awal tersangka. Berdasarkan keterangan yang diungkapkan kepada penyidik, aksi pengrusakan Balai Desa Langse dilakukan lantaran rasa kesal tersangka terhadap pemadaman listrik yang sering terjadi di wilayahnya. “Hal ini cukup mengejutkan mengingat tindakan pengrusakan yang dilakukan cukup serius,” tambah AKP Heri. Polisi masih mendalami secara mendetail korelasi antara motif kesal listrik padam dengan aksi perusakan yang dilakukan terhadap balai desa.
AKP Heri menegaskan bahwa hingga saat ini, aksi pengrusakan hanya terjadi di satu lokasi, yakni Balai Desa Langse. Meski demikian, penyelidikan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada lokasi lain yang menjadi sasaran. Tersangka yang diamankan berinisial ADK (35), seorang warga Desa Langse itu sendiri. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Alat yang digunakan ADK dalam aksinya terbilang sederhana namun efektif menyebabkan kerusakan: sebuah ketapel. Penggunaan ketapel dengan proyektil gotri inilah yang menjelaskan pecahnya kaca-kaca balai desa dan ditemukannya gotri di TKP. Alat ini memungkinkan pelaku melakukan aksinya dari jarak tertentu.
Atas perbuatannya, ADK terancam hukuman berat. “Pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” pungkas Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.
Discussion about this post