Batam, Radarhukum.id — Kebocoran pendapatan dari sektor retribusi parkir tepi jalan menjadi sorotan DPRD Kota Batam. Dalam rapat paripurna, Senin (30/6/2025), anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, Muhammad Mustofa, mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam melakukan moratorium atau penghentian sementara penarikan retribusi parkir tepi jalan.
Usulan ini dinilai sebagai langkah awal untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem parkir yang selama ini dinilai tidak efektif dan rawan kebocoran.
“Kami menilai moratorium perlu dilakukan agar bisa memutus mata rantai permainan yang menyebabkan kebocoran. Tujuannya agar sistem retribusi ke depan bisa dibenahi dan lebih maksimal,” ujar Mustofa di hadapan forum rapat paripurna.
Berdasarkan data tahun 2024, retribusi parkir tepi jalan hanya menyumbang sekitar Rp11 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Angka ini dinilai sangat jauh dari potensi riil yang bisa dicapai jika sistem pengelolaan berjalan transparan dan akuntabel.
Banggar DPRD Batam juga merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Selain moratorium, mereka meminta Pemko Batam menindaklanjuti indikasi kebocoran retribusi dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan parkir.
“Kita punya 895 titik parkir. Kalau sistem berlangganan dan parkir mandiri diterapkan dengan benar, potensi retribusi bisa mencapai Rp70 miliar,” ungkap Mustofa.
Ia juga mendorong Dinas Perhubungan Kota Batam untuk lebih serius melakukan terobosan dalam pengawasan dan tata kelola parkir tepi jalan agar kebocoran bisa ditekan.
“Dengan mekanisme yang terintegrasi dan pengawasan yang ketat, tidak tertutup kemungkinan pendapatan dari sektor ini bisa dimaksimalkan,” tambahnya.
Usulan ini mendapat dukungan dari berbagai anggota dewan yang menilai sektor parkir selama ini menjadi titik lemah dalam optimalisasi PAD Kota Batam.
Discussion about this post