Karimun, Radarhukum.id – Pemerintah Desa Sugie, merasa keberatan terus disudutkan oleh pihak-pihak tertentu terkait persoalan penjualan hutan mangrove di wilayah Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar.
Menurut Kades Sugi Mawasi, upaya demi upaya yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dinilai sebagai bentuk tekanan. Meski menjadi sorotan, Kades Mawasi tetap menunjukkan sikap tegar. “Saya sudah tahu itu, terkait pemberitaan yang diberitakan tentang saya—baik upaya untuk menjatuhkan saya melalui Ketua DPRD Kabupaten, maupun pemberitaan soal penjualan mangrove yang menyeret nama saya,” ujar Mawasi saat diwawancarai media ini.
Menurut Mawasi, berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, dan elemen penegak hukum bersama pihak desa untuk mencari titik terang. Terakhir dilakukan rapat bersama Bupati Karimun, pada 23 Juni 2025, surat notulen telah diterima oleh pihak pelapor terkait penjualan mangrove. “Padahal surat tersebut sudah jelas, itu adalah hasil rapat dan tanya jawab terkait aduan masyarakat Desa Sugie soal penjualan hutan mangrove,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam notulen yang dikeluarkan pada 23 Juni 2025 tersebut terdapat pembahasan seputar kawasan mangrove melalui dialog antara pelapor, Bupati Karimun, dan pihak yang dilaporkan, yang semuanya turut hadir dalam rapat.
“Notulen itu sendiri adalah catatan singkat mengenai jalannya rapat, mencakup hal-hal penting yang dibahas, keputusan yang diambil, dan tindak lanjutnya,” jelas Mawasi.
Dalam isi notulen disebutkan Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) bukan berada di tangan pemerintah daerah, melainkan merupakan wewenang pemerintah pusat. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Karimun akan mengambil langkah kebijakan terkait persoalan tersebut. Bupati juga disebutkan akan menjadwalkan kunjungan langsung ke Desa Sugie untuk bertemu masyarakat secara langsung.
Rapat tersebut juga turut dihadiri Kejaksaan Negeri Karimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Karimun dan perwakilan masyarakat Desa Sugie.
Menanggapi berbagai pemberitaan yang beredar, Mawasi menyayangkan adanya dugaan penggiringan opini dan ujaran kebencian. “Setahu saya, sebelum sebuah berita dinaikkan, seharusnya ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Discussion about this post