• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Capaian Investasi Gemilang, BP Batam Raih Penghargaan Nasional

    Capaian Investasi Gemilang, BP Batam Raih Penghargaan Nasional

    Jelang Natal dan Tahun Baru 2026 KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan Kapal, Ini Hasilnya!

    Jelang Natal dan Tahun Baru 2026 KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan Kapal, Ini Hasilnya!

    Upacara Bendera dan Tabur Bunga Peringatan Hari Pahlawan di Batam, Amsakar-Li Claudia Kobarkan Semangat Pahlawan

    Upacara Bendera dan Tabur Bunga Peringatan Hari Pahlawan di Batam, Amsakar-Li Claudia Kobarkan Semangat Pahlawan

    Ketua DPRD Batam Sambut Kunjungan Peserta Sespimen Polri, Tekankan Sinergi dan Digitalisasi Pelayanan Publik

    Ketua DPRD Batam Sambut Kunjungan Peserta Sespimen Polri, Tekankan Sinergi dan Digitalisasi Pelayanan Publik

    Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

    Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

    Kadis Kominfo Batam Sampaikan Pesan Wako dan Wawako: Ajak Jemaat Berperan Aktif Bangun Kota yang Rukun dan Maju

    Kadis Kominfo Batam Sampaikan Pesan Wako dan Wawako: Ajak Jemaat Berperan Aktif Bangun Kota yang Rukun dan Maju

    Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

    Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

    Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

    Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

    Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

    Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Capaian Investasi Gemilang, BP Batam Raih Penghargaan Nasional

      Capaian Investasi Gemilang, BP Batam Raih Penghargaan Nasional

      Jelang Natal dan Tahun Baru 2026 KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan Kapal, Ini Hasilnya!

      Jelang Natal dan Tahun Baru 2026 KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan Kapal, Ini Hasilnya!

      Upacara Bendera dan Tabur Bunga Peringatan Hari Pahlawan di Batam, Amsakar-Li Claudia Kobarkan Semangat Pahlawan

      Upacara Bendera dan Tabur Bunga Peringatan Hari Pahlawan di Batam, Amsakar-Li Claudia Kobarkan Semangat Pahlawan

      Ketua DPRD Batam Sambut Kunjungan Peserta Sespimen Polri, Tekankan Sinergi dan Digitalisasi Pelayanan Publik

      Ketua DPRD Batam Sambut Kunjungan Peserta Sespimen Polri, Tekankan Sinergi dan Digitalisasi Pelayanan Publik

      Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

      Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

      Kadis Kominfo Batam Sampaikan Pesan Wako dan Wawako: Ajak Jemaat Berperan Aktif Bangun Kota yang Rukun dan Maju

      Kadis Kominfo Batam Sampaikan Pesan Wako dan Wawako: Ajak Jemaat Berperan Aktif Bangun Kota yang Rukun dan Maju

      Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

      Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

      Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

      Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

      Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

      Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Edukasi Hukum

      Landmark Decision: Honorarium Advokat Tidak Termasuk Komponen Ganti Rugi Sengketa Perdata

      Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      17 Juli 2025
      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Edukasi Hukum

      Oleh: Adji Prakoso

      Biaya honorarium advokat merupakan tanggung jawab pribadi dari pihak yang menunjuknya sebagai kuasa hukum dalam suatu penyelesaian perkara perdata dan bukanlah tanggung jawab pihak lawannya, meskipun kalah dalam putusan perdata.

      Dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, dimana subjek hukum dapat menunjuk seorang atau lebih advokat, sebagai kuasa hukum. Hak untuk menunjuk kuasa hukum sendiri, dijamin peraturan perundang-undangan, sebagaimana ketentuan Pasal 123 Ayat 1 HIR/Pasal 147 Ayat 1 Rbg.

      Menarik Dibaca

      Songsong Pemberlakuan KUHP Nasional, PERADIN Gelar Webinar Edukasi untuk Anggota

      Songsong Pemberlakuan KUHP Nasional, PERADIN Gelar Webinar Edukasi untuk Anggota

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Identitas Dipalsukan Orang Lain untuk Berutang, Apa Langkah Hukum yang Bisa Saya Lakukan? 

      PERADIN Optimis Hukum Ibu Pertiwi  Bangkit di Era Kepemimpinan Presiden Prabowo

      Pemberian kuasa khusus kepada seorang advokat atau lebih, teknisnya merujuk kepada ketentuan SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus dan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

      Selain itu, pemberian kuasa khusus dapat menggunakan akta dibawah tangan dan tidak harus melalui akta autentik, sebagaimana ketentuan Pasal 1793 KUHPerdata. Kemudian menurut ketentuan Pasal 1800 KUHPerdata, advokat yang diberikan kuasa khusus guna mewakili kepentingan pemberi kuasa di pengadilan, berkewajiban menyelesaikan tugasnya sampai berakhirnya kuasa dan tidak dilaksanakan tugas yang diperjanjikan dalam pemberian kuasa, maka advokat penerima kuasa dapat dibebankan segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul.

      Hal tersebut, selaras kewajiban advokat untuk melaksanakan isi dari pemberian kuasa khusus yang diberikan oleh kliennya dan mengabaikannya, termasuk tindakan dilarang dan dapat diberikan sanksi oleh dewan kehormatan organisasi profesi advokat, sebagaimana ketentuan Pasal 6 Huruf a dan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

      Namun, penunjukan kuasa khusus untuk mewakili penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, umumnya tidak dilakukan secara cuma-cuma. Advokat yang ditunjuk sebagai penerima kuasa, berhak mendapatkan honorarium.

      Pihak penanggung honorarium advokat, dalam penyelesaian perkara perdata adalah pemberi kuasa itu sendiri. Besarnya nominal honorarium, ditetapkan secara wajar dan berdasarkan persetujuan bersama antara advokat dengan kliennya, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

      Praktek penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, tidak sedikit ditemukan dalil pembebanan biaya ganti kerugian yang ditujukan kepada tergugat, dalam gugatan, memasukan biaya honorarium advokat.

      Apakah sah secara hukum pembebanan honorarium advokat yang ditunjuk penggugat, sebagai biaya ganti kerugian yang dibebankan kepada tergugat? Guna menjawab persoalan tersebut, penulis akan menguraikan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 218 K/Pdt/1952 tanggal 2 Februari 1956, yang menjadi landmark decision dan dapat diakses melalui Kompilasi Kaidah Hukum Putusan MA RI Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad (M. Ali Boediarto, 2006; 184)

      Merujuk kaidah hukum pertimbangan Putusan MA RI dimaksud, tidak terdapat ketentuan hukum dalam hukum acara perdata (HIR/Rbg), yang mewajibkan subjek hukum berperkara, meminta bantuan dari advokat. Sehingga, honorarium advokat tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan.

      Pertimbangan Putusan MA RI Nomor 218 K/Pdt/1952, juga diikuti oleh berbagai Putusan lainnya, seperti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3557 K/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016.

      Dengan demikian, secara tegas biaya honorarium advokat merupakan tanggung jawab pribadi dari pihak yang menunjuknya sebagai kuasa hukum dalam suatu penyelesaian perkara perdata dan bukanlah tanggung jawab pihak lawannya, meskipun kalah dalam putusan perdata.

      Semoga ulasan kaidah hukum landmark decision dimaksud, dapat menjadi referensi bagi para hakim dalam menangani perkara perdata, yang memohonkan honorarium advokat ditetapkan sebagai bagian dari ganti kerugian dan menjadi tambahan pengetahuan bagi para pembaca lainnya. (Marinews)

      Discussion about this post

      Recommended.

      Terima Audiensi CREC, BP Batam Buka Sejumlah Peluang Investasi

      Terima Audiensi CREC, BP Batam Buka Sejumlah Peluang Investasi

      BP Batam Sambut Baik Ekspansi Bisnis Evergreen di KPBPB Batam

      BP Batam Sambut Baik Ekspansi Bisnis Evergreen di KPBPB Batam

      Trending.

      No Content Available
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In