Takalar, Radarhukum.id — Pemerintah Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menggelar forum musyawarah khusus bersama sejumlah warga untuk menanggapi rencana pendirian usaha hiburan yang diduga berkedok kafe dan tempat karaoke di wilayah mereka.
Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Desa Lengkese ini dihadiri oleh Kepala Desa Lengkese, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah tokoh masyarakat. Forum ini merupakan respons cepat pemerintah desa terhadap aspirasi dan kekhawatiran warga terkait rencana usaha tersebut.
Dalam musyawarah, warga menyatakan penolakan keras terhadap usaha yang disebut sebagai “kafe keluarga” namun dinilai mencurigakan karena didesain bersekat-sekat. Warga menduga bahwa tempat tersebut akan menyajikan minuman keras dan berpotensi menjadi lokasi aktivitas yang tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya masyarakat setempat.
“Katanya hanya kafe, tapi kenapa harus dibuat bersekat-sekat? Umumnya kafe dibuat terbuka dan transparan,” ujar salah seorang warga dalam forum.
Tanggapan lain datang dari perwakilan tokoh pemuda yang menyatakan bahwa usaha tersebut diduga berkedok kafe dan pemiliknya adalah orang yang sama dengan kafe yang ada di daerah Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara
Warga lain juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi peredaran minuman keras dan narkoba yang dikhawatirkan dapat merusak moral generasi muda dan tatanan sosial masyarakat. Mereka menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai adat, norma agama, dan keamanan lingkungan dari pengaruh negatif luar.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Lengkese, Syamsi Hindi, menyatakan bahwa sejauh ini belum ada aktivitas resmi dari usaha yang dimaksud.
“Kita jangan terlalu jauh berasumsi dulu. Warga Lengkese tidak perlu khawatir, karena apa yang tidak diinginkan oleh warga, saya pun demikian,” tegasnya.
Musyawarah ditutup dengan sejumlah poin kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan warga, yaitu:
- Melarang adanya peredaran minuman keras.
- Melarang penggunaan sekat-sekat ruangan di tempat usaha.
- Menolak segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
- Melarang keberadaan pelayan berpakaian tidak sopan atau berkonotasi seksual.
- Membatasi jam operasional tempat usaha hingga maksimal pukul 00.00 WITA.
Discussion about this post