Simalungun, Radarhukum.id – Pemerintah Kabupaten Simalungun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), iklim investasi, serta aktivitas dunia usaha di wilayah tersebut.
Pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Simalungun menciptakan stabilitas dan kenyamanan di tengah masyarakat, sekaligus sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Satgas juga ditujukan untuk melakukan rehabilitasi terhadap aksi-aksi premanisme dan pembinaan terhadap Ormas yang menyimpang dari tujuan awal pendiriannya.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan bahwa Satgas tersebut memiliki dua fungsi utama, yakni penindakan terhadap Ormas bermasalah dan pembinaan terhadap Ormas menyimpang. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat pembentukan Satgas di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Senin 14 Juli 2025.
Pembentukan Satgas ini mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3/1391/Polpum tentang penyampaian Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 61 Tahun 2025 perihal pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan investasi.
“Satgas ini dibentuk untuk menjaga Kamtibmas dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Simalungun,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan nasional yang ditegaskan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan. Presiden menekankan pentingnya menghadirkan ekosistem usaha yang aman dan adil bagi seluruh pelaku ekonomi.
“Pemerintah Kabupaten Simalungun siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas praktik premanisme,” tegas Bupati.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faozan, dan Kepala BNN Kabupaten Simalungun AKBP Suhana Sinaga.
Dalam forum itu, Kapolres Simalungun menyatakan kesiapan institusinya untuk terlibat aktif dalam Satgas Terpadu. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Polres Simalungun telah menangani lebih dari 2.000 kasus tindak pidana, yang menjadi indikator kuat pentingnya penanganan tegas terhadap praktik premanisme dan gangguan Kamtibmas.
Selain itu, rapat juga diikuti oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN) Wilayah Siantar-Simalungun, Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah terkait, serta seluruh camat se-Kabupaten Simalungun.
Discussion about this post