Radarhukum.id – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi saat ini, media sosial dan aplikasi perpesanan telah menjadi ruang interaksi yang luas. Namun, penggunaan media sosial tersebut tidak sepenuhnya bebas, ada batasan dan rambu-rambu yang mesti diperhatikan. Salah satu bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di ruang digital adalah pengancaman secara elektronik, yang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Walau kelihatan sepele, sanksinya tidak main-main.
Tindak pengancaman yang disampaikan melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 29 yang telah diubah oleh Pasal 29 UU 1/2024. Adapun, bunyi Pasal 29 UU 1/2024 adalah sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.”
Sanksi pidana terhadap perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 45B UU ITE, yang menyatakan:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Berdasarkan ketentuan tersebut, bentuk ancaman yang disampaikan melalui pesan daring, unggahan, komentar, atau bentuk komunikasi digital lainnya yang bersifat pribadi dapat dikenai sanksi pidana jika mengandung unsur kekerasan atau menimbulkan rasa takut bagi pihak yang dituju.
Agar suatu perbuatan dapat dikenai pasal tersebut, terdapat unsur-unsur yang harus terpenuhi, antara lain:
1. Perbuatan dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak;
2. Disampaikan melalui media elektronik;
3. Memuat ancaman kekerasan atau tindakan yang menakut-nakuti;
4. Ditujukan kepada seseorang secara pribadi.
Masyarakat yang menjadi korban pengancaman melalui media elektronik memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum. Bukti-bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman percakapan, atau dokumen lain yang terkait sangat penting untuk mendukung proses penyelidikan.
Bila unsur pidana terpenuhi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Discussion about this post