Karimun, Radarhukum.id – Pelaksanaan pasar malam di Lapangan Putri Hijau, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, yang berlangsung selama kurang lebih 12 hari, menuai kritik dari sejumlah pemuda dan masyarakat setempat. Mereka menilai aktivitas pasar malam telah merusak fasilitas umum yang biasa digunakan untuk kegiatan olahraga dan sosial.
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi rumput lapangan yang rusak akibat intensitas penggunaan oleh pedagang dan pengunjung pasar malam. Ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak pengelola pasar malam terkait rencana perbaikan atau biaya perawatan atas kerusakan yang ditimbulkan.
Pantauan awak media di lokasi pada Senin (7/4/2025), kondisi lapangan terlihat cukup memprihatinkan. Permukaan lapangan tidak lagi rata, dan sebagian besar area tertutup lumpur serta jejak roda kendaraan.
Tokoh masyarakat setempat, Rahman, menyayangkan dampak buruk dari kegiatan tersebut. Ia mengaku pernah diminta untuk memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pasar malam, namun menolak.
“Saya sempat diminta tanda tangan, tapi saya tolak,” tegas Rahman.
Ia menambahkan, jika tidak ada itikad baik dari pengelola untuk bertanggung jawab atas kerusakan lapangan, maka pasar malam sebaiknya dihentikan.
“Kalau tak ada kejelasan, saya minta pasar malam ditutup. Kalau masih beroperasi tanpa tanggung jawab, saya siap mengerahkan RT, RW, dan masyarakat untuk turun langsung menutupnya,” pungkasnya.
Discussion about this post