Pati, Radarhukum.id, – Konflik lahan antara warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, dengan PT LPI semakin memanas. Kedua belah pihak kini saling melaporkan dugaan tindakan perusakan di area sengketa ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati. Polisi pun membuka dua jalur penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik aduan yang saling bersilangan ini.
Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, mengonfirmasi bahwa dua laporan telah masuk sejak Maret hingga Mei 2025.
“Kedua pihak sama-sama mengajukan laporan. Kami sedang mendalami keduanya secara objektif,” ujarnya saat dihubungi Senin (26/5/2025).
Menurut AKP Heri, laporan pertama datang dari PT LPI pada 2 Maret 2025. Perusahaan yang bergerak di industri gula ini mengklaim mengalami kerugian hingga Rp34 juta akibat dugaan perusakan tanaman tebu di lahan sengketa oleh warga.
“Mereka melaporkan bahwa tanaman tebu milik perusahaan dirusak. Kami segera melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi,” jelas Heri.
Sebaliknya, warga Pundenrejo yang diwakili oleh Sarmin justru melaporkan insiden pengrusakan rumah oleh sekelompok massa tidak dikenal pada 7 Mei 2025. Laporan tersebut resmi masuk dua hari kemudian, pada 9 Mei 2025.
“Rumah saya dan beberapa warga dirusak orang bertopeng. Kami meminta polisi mengusut ini hingga tuntas,” kata Sarmin, salah satu petani yang terlibat dalam sengketa.
Konflik antara PT LPI dan warga Pundenrejo bukanlah hal baru. Lahan seluas puluhan hektare di Desa Pundenrejo telah menjadi rebutan selama bertahun-tahun. Warga mengklaim lahan tersebut adalah tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun, sementara PT LPI mengaku memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU) yang sah.
“Ini masalah klasik: klaim legalitas vs hak adat. Kami mendorong kedua pihak untuk tidak mengambil jalan kekerasan,” tegas AKP Heri.
Polresta Pati saat ini masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari kedua belah pihak. Untuk laporan PT LPI, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menghitung kerugian material. Sementara untuk laporan warga, tim forensik dikerahkan untuk mengidentifikasi pelaku perusakan rumah.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi menegaskan, proses hukum akan dijalankan secara transparan.
“Kami tidak akan berpihak. Semua bukti akan dikaji sesuai prosedur,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat menghindari aksi anarkis dan menunggu keputusan hukum.
Insiden saling lapor ini memicu ketegangan di tingkat akar rumput. Sejumlah warga Pundenrejo mengaku trauma setelah insiden perusakan rumah.
“Kami hidup dalam ketakutan. Harapannya, polisi bisa mengamankan situasi,” ujar Warsito, tetangga Sarmin.
Discussion about this post