Oleh: Ifanko Putra
Sekitar dua minggu yang lalu, saya berbincang-bincang dengan seorang kawan di daerah Riau.
Saya kebetulan berkunjung ke daerahnya. Kami bercengkrama di sebuah kafe ditemani es kopyor karena cuaca lumayan panas. Obrolan mengalir santai.
Kawan saya ini adalah pengusaha distro dan termasuk berpenghasilan yang lumayan. Biasanya, tak susah baginya mencari penghasilan belasan juta per bulan. Apalagi saat hari-hari besar atau jelang lebaran, angka belasan juta adalah omset hariannya.
Dalam perbincangan itu, dia mengeluhkan kondisinya sekarang sedang kacau, tabungannya terkuras habis. Bahkan untuk membeli stok barang baru pun dia sekarang mengaku kewalahan.
Tabungannya habis karena usahanya terkena dampak Covid-19? Mungkin pembaca mengira demikian. Ternyata tidak. Uangnya habis karena kecanduan game online. Game Higgs Domino Island. Game yang saat ini banyak sekali dimainkan orang, dari berbagai kalangan.
“Satu hari saya menghabiskan paling sedikit 300 ribu untuk membeli chip domino. Hampir dua tahun saya main ini dan susah sekali untuk lepas. Menang ingin mencoba lagi, kalah semakin penasaran dan emosi terpancing sehingga ingin mencoba terus. Begitu selama dua tahun ini hingga semua tabungan saya kandas. Kalau dihitung-hitung antara 200-300 juta,” katanya bercerita.
Dengan wajah muram dia bercerita bahwa tak ada lagi simpanannya yang tersisa selain stok barang di tokonya.
Hingga saat berbincang dengan saya itu, dia tengah berusaha untuk lepas dari kecanduan permainan tersebut.
Mendengar cerita kawan itu, jelas betapa efek buruk game ini ternyata tidak main-main.
Kemarin, Jum'at (11/2/2022), saya membaca berita dua orang remaja di Kota Batam ditangkap polisi karena membobol dan mencuri di salah satu toko retail. Alasannya mencuri, untuk membeli chip domino. Kasus ini mengingatkan saya juga pada kiriman vidio di salah satu grup whatsapp yang saya lihat beberapa hari lalu, di vidio itu terlihat maling yang kedapatan mencuri keranda mayat. Alasannya mencuri dalam vidio itu disebut, untuk membeli chip domino juga.
Alangkah gawatnya jika kita bayangkan dampak dari game online Higgs Domino Island dan sejenisnya ini. Dampak kecanduan dan kerugian yang diakibatkannya tidaklah jauh berbeda dari perjudian secara offline.
Pelaku Dapat Dipidana
Yang termasuk Judi menurut pasal 303 KUHP yaitu: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Pertanyaannya, apakah pelaku permaian semacam ini bisa dikenai pidana, baik penjual chip, hingga penyedia aplikasi ?
Saya mencoba meminta pendapat salah seorang Praktisi Hukum, yakni Muhammad Rizal SH.,MH yang merupakan dosen Hukum di Universitas Siber Muhammadiyah. Menurut dia, pelaku tersebut dapat dikenai pidana.
“Menurut pendapat saya bisa (dipidana) selain dari pasal 303 KUHP bisa dijerat dengan UU ITE sebab melakukan kejahatan di dunia maya atau kejahatan siber. Dalam hal ini penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa orang tersebut memenuhi unsur pidana seperti pada pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Untuk saat ini UU ITE yang dapat menjerat pelaku judi online berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE,” terang Rizal.
Namun dalam memberantas judi online ini, kata Rizal, kembali kepada kesadaran dari penegak hukum itu sendiri sebab hukum adalah benda mati tidak bernyawa.
“Tergantung siapa yang menggerakannya dan digunakan untuk apa, layaknya ungkapan Man Behind The Gun.” Ujar dia.
Memang, aplikasi semacam ini seperti memiliki dua sisi. Di satu sisi, konsepnya dibuat sebagai hiburan, dengan sistim yang sedemikian rupa, agak sukar menemukan unsur judinya secara gamblang. Tetapi di sisi yang lain, dan dari realita yang terjadi di lapangan, game ini bisa menjadi permainan adu nasib, hasil dari permainan berupa chip dapat diperjual belikan, baik lewat aplikasi maupun lewat bandar yang membeli dan menjual serta mengambil keuntungan dari pemain.
Pemerintah Harus Turun Tangan
Tentu saja, tidak sedikit uang haram yang berputar dalam “lingkaran setan” judi online ini setiap harinya. Semua kalangan, dari berbagai profesi dan latar belakang memainkan permainan ini setiap saat.
Bahkan memunculkan profesi baru, yaitu bandar chip domino.
Jika aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku judi online ini dengan semestinya, paling tidak bisa mengantisipasi kerugian dan dampak buruk yang lebih besar.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo diharapkan dapat pula turun tangan untuk mengambil langkah kepada penyedia permainan sejenis, misalnya dengan memperketat regulasi dan jika memungkinkan untuk memblokir permainan terindikasi judi online ini.
Penyedia aplikasi meraup keuntungan dengan leluasa. Bandar yang memfasilitasi jual beli chip juga beroleh cuan yang tidak sedikit. Yang dirugikan adalah masyarakat yang terpengaruh dan terkena dampak kecanduan. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja akibat Pandemi Covid-19.
Dari daerah sudah mulai muncul desakan agar Pemerintah Pusat segera mengambil tindakan.
Pemerintah Kota Bengkulu misalnya, pada November 2021 lalu telah menyurati Kemenkominfo. Dalam surat tersebut, Pemko Bengkulu meminta Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti dan menentukan langkah-langkah yang dapat memperkecil dampak negatif dari permainan daring Higgs Domino Island.
“Kami meminta langkah-langkah yang dapat memperkecil dampak dari permainan tersebut dan jika bisa diblokir,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusrianto dikutip dari Antara.
Pemko Bengkulu juga mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota berupa imbauan untuk tidak bermain permainan yang terindikasi judi tersebut.
Jika mau, tentu pemerintah pusat dapat dengan mudah menertibkan penyedia jasa aplikasi sejenis. Pemerintah Daerah dapat pula mengeluarkan himbauan kepada masyarakatnya untuk tidak mengakses permainan tersebut.
Sebab, sebagaimana fakta yang telah dipaparkan diatas, dampak buruknya jelas sekali. Selain merusak perekonomian, juga meningkatkan angka kriminalitas.
Discussion about this post