Batam,radarhukum.id – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Batam mengimbau agar pelaku usaha hiburan, terutama hiburan malam, mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Pemko Batam terkait jam buka tempat hiburan di bulan suci Ramadan.
Pengurus Pemuda Muhammadiyah Batam Adiansyah mengatakan, seyogyanya pelaku usaha harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kondusifitas serta menghormati umat muslim yang tengah beribadah di bulan Ramadhan.
“Kami pemuda meyakini, aturan ini tidak sulit untuk dilakukan. Hal ini sudah terbukti pada tahun-tahun sebelumnya. Jika ditemukan pelanggaran, tentu saja pemerintah dalam hal ini instansi terkait punya aturan main yang juga telah ditetapkan,” ujar Adiansyah, Minggu (10/3/2024).
Adiansyah menekankan, agar semua pihak mampu saling menjaga harmonisasi di Kota Batam yang selama ini telah terjalin cukup baik.
Mantan wartawan koran harian di Kota Batam itu, juga mengapresiasi Pemerintah Kota Batam bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang konsisten mengeluarkan kebijakan dalam menjaga kenyamanan umat muslim beribadah di bulan Ramadhan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan surat edaran kepada para pelaku usaha hiburan, menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama pada Rapat Koordionasi Forkopimda Batam tanggal 6 Maret 2024. Adapaun ketentun dalam surat edaran tersebut diantaranya:
1. Menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan yaitu: Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 3 (tiga) hari, menjelang dan di awal Ramadhan yaitu:
-H-1 Ramadhan 1445 H;
-Hari H (1 Ramadhan 1445 H);
-H+1 (2 Ramadhan 1445 H).
b. 2 (dua) hari di pertengahan Ramadhan yaitu:
-H-1 Nuzul Qur'an (16 Ramadhan 1445 H);
-Hari H Nuzul Qur'an (17 Ramadhan 1445 H).
c. 3 (tiga) hari, di akhir dan setelah Ramadhan yaitu:
-H-1 Idul Fitri 1445 H;
-Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1445 H);
-H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1445 H).
2. Selain dari malam sebagaimana tersebut pada point 1 (satu) di atas, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai pada Pukul 21.00 s.d 01.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban di lokasi usaha;
3. Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang Restoran dan Rumah Makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama Bulan Ramadhan;
4. Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.**
Discussion about this post