Medan, radarhukum.id – Pasca dilakukannya penahanan terhadap mantan BLU RSUP Adam Malik oleh Kejari Medan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, turut dikomentari oleh Ketua DPW Organisasi TEAM LIBAS Sumut, A. Nasution.
“Kita sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Kejari Medan dalam hal ini,” tegas Ketua DPW TEAM LIBAS Sumut.
Namun dalam hal ini, menurutnya, pihak Kejari Medan juga harus dapat membongkar siapa saja yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Secara logika saja, rentang waktu kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018 dan baru terungkap di tahun 2024 ini, apakah mantan BLU ini bisa bermain sendiri sampai sebegitu lamanya. Apakah dalam rentang waktu sekian tahun tersebut dibiarkan adem ayem saja oleh pihak di internal institusi, anehkan,” terangnya..
“Kita menduga, pasti masih ada aktor-aktor intelektual yang ikut dan turut andil dalam persoalan ini, pihak Kejari Medan jangan berhenti sampai disini saja”, ujar Ramli Sekretaris DPW TEAM LIBAS Sumut.
DPW Organisasi TEAM LIBAS Sumut, katanya, segera akan menyurati dan mendukung kinerja Kejari Medan agar segera mengembangkan siapa saja yang terlibat dalam hal ini.
Menilik kebelakang, sesuai keterangan resmi
Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) Muttaqin Harahap, rabu (27/03/2024) menerangkan bahwa AD diduga melakukan korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik tahun anggaran 2018 dengan modus melakukan perbuatan pemungutan pajak PPh 21, 22, 23, dan PPh tahun anggaran 2018, pada RS Adam Malik. Namun yang bersangkutan tidak menyetorkan ke kas negara
Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU disinyalir digunakan tersangka AD.
Muttaqin menjelaskan, hasil audit investigasi kerugian negara juga telah keluar sesuai dengan surat BPK No 6 tanggal 16 Februari 2024.
(Redaksi)
Discussion about this post