Radarhukum.id – Secara global, ada dua sistem hukum yang paling dikenal, yaitu Anglo-Saxon dan Eropa Kontinental. Di tengah perbincangan tentang sistem hukum, perdebatan tentang perbedaan antara tradisi Anglo-Saxon dan Eropa Kontinental terus menjadi fokus utama. Dua pendekatan yang berbeda ini tidak hanya mencerminkan perbedaan budaya dan sejarah, tetapi juga memainkan peran penting dalam bagaimana hukum diterapkan dan diinterpretasikan dalam kedua wilayah tersebut.
Tradisi Anglo-Saxon, yang terutama ditemukan di negara-negara yang berbicara bahasa Inggris seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, dan Selandia Baru, memiliki akar yang kuat dalam common law. Sistem hukum ini didasarkan pada preseden yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus-kasus sebelumnya, yang memungkinkan hukum berkembang secara organik seiring waktu. Keputusan pengadilan menjadi landasan bagi pembuatan hukum baru, dan interpretasi hukum lebih banyak bergantung pada kasus-kasus yang telah ada daripada pada kode tertulis.
Di sisi lain, tradisi hukum Eropa Kontinental, yang dominan di negara-negara seperti Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan sebagian besar negara Eropa lainnya, berakar dalam sistem civil law. Sistem ini didasarkan pada kode tertulis yang meliputi hukum-hukum yang diadopsi oleh badan legislatif. Interpretasi hukum lebih didasarkan pada teks hukum yang ada, dan pengadilan memiliki peran yang lebih terbatas dalam menciptakan hukum baru.
Perbedaan mendasar antara kedua tradisi ini dapat ditemukan dalam pendekatan mereka terhadap peran pengadilan, sumber hukum, dan fleksibilitas dalam mengubah hukum. Sistem Anglo-Saxon memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pengadilan untuk menafsirkan dan menciptakan hukum baru, sementara sistem Eropa Kontinental lebih membatasi peran pengadilan dan lebih mengandalkan pada kode tertulis.
Namun demikian, kedua tradisi ini juga memiliki persamaan yang signifikan. Keduanya bertujuan untuk mencapai keadilan dan menegakkan hukum, meskipun melalui pendekatan yang berbeda. Selain itu, globalisasi telah menyebabkan adopsi elemen-elemen dari masing-masing sistem hukum di berbagai bagian dunia, menciptakan campuran unik dari kedua tradisi ini dalam praktik hukum modern.
Dalam era di mana pertukaran budaya dan integrasi global semakin meningkat, pemahaman tentang perbedaan dan persamaan antara sistem hukum Anglo-Saxon dan Eropa Kontinental menjadi semakin penting. Dengan demikian, analisis mendalam tentang kedua tradisi ini tidak hanya memberikan wawasan tentang sejarah hukum, tetapi juga membantu membentuk arah masa depan sistem hukum di seluruh dunia.
(Ratna)
Discussion about this post