Batam, Radarhukum.id – Kontraktor PT. Sabar Jaya Karyatama selaku pemenang tender proyek Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam pekerjaan perbaikan jalan Trans Barelang, Bukit Bismillah dinilai abai terhadap keselamatan pengendara. Sebelumnya, diduga karena minimnya rambu-rambu proyek, mobil Ayla yang ditumpangi oleh warga Sagulung Iwen Baiti, dan Sumiati menabrak tumpukan tanah di dekat titik jalan yang putus dan tengah diperbaiki, pada Senin (6/5/2024) lalu, sekitar pukul 01.00 dinihari.
Akibat kecelakaan tersebut, Iwen mengalami luka ringan, sementara Sumiati harus dirawat karena mengalami patah tulang tangan. Sedangkan kondisi mobil mereka rusak parah.
“Malam itu kami dari arah jembatan lima, tidak ada rambu-rambu petunjuk jalan, juga tidak ada lampu, sehingga mobil menabrak tumpukan tanah persis dekat jalan yang putus. Kalau ngebut sedikit lagi, mobil mungkin terbalik dan masuk jurang,” kata Iwen, Jumat, (10/5/2024).
Iwen menyebut, ia dan rekannya hampir saja kehilangan nyawa karena nyaris terguling dan masuk ke jurang. Setelah kejadian, kata dia, rambu-rambu proyek arah tersebut baru terpasang dan berbeda dari kondisi semula saat ia kecelakaan.
“Mungkin lupa masang atau gimana. Tapi ini kelalaian pihak kontraktor. Jangan main-main dengan nyawa manusia. Saya punya bukti video dan saksi bahwa saat kejadian tidak terpasang plang atau rambu-rambu,” kata Iwen.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang praktisi hukum yang juga ahli kontruksi di Kota Batam Ir. Suparman,S.H.,M.H.,M.Si menyebutkan, kontraktor mestinya bertanggung jawab karena ini diduga kuat merupakan kelalaian.
“Ini kelalaian. Kontraktor tidak boleh abai terhadap keselamatan. Tidak hanya rambu-rambu yang disediakan kontraktor, tetapi untuk proyek sebesar itu harus disediakan lampu baling-baling. Karena ini merupakan jalan utama,” terang Suparman.
Dia menyebut, BP Batam sebagai Satuan Kerja (Satker) atau kuasa pengguna anggatan juga tidak bisa tinggal diam. “BP Batam juga punya tanggung jawab. Dorong kontraktor untuk meningkatkan safety mereka, ini seharusnya diawasi di awal. Dorong juga mereka bertanggung jawab kepada korban,” ujarnya.
Suparman mengatakan, seharusnya semuanya sudah ditanggung asuransi atau BPJS. Dan biasanya di lokasi proyek ada papan informasi yang jelas, diantaranya selain informasi proyek juga ada keterangan pada papan merk-nya proyek dilindungi oleh BPJS tenaga kesehatan dan tenaga kerja.
Namun anehnya, beradasarkan pantauan media di lokasi, tidak terlihat papan informasi proyek, yang seharusnya disediakan untuk setiap proyek pemerintah.
Awak media telah mencoba meminta kontak manajemen PT. Sabar Jaya Karyatama ke petugas keamanan proyek, namun mereka tidak bersedia memberikan dan seolah tertutup. Hingga saat ini, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Konfirmasi juga telah dilayangkan kepada BP Batam, melalui Kepala Bagian Humas Sazani. Namun hingga berita ditayangkan, media belum memperoleh jawaban yang pasti dari BP Batam.
PT. Sabarjaya Karyatama diketahui merupakan perusahaan luar Batam yang memenangkan tender dengan nilai HPS Rp. 18.687.105.820,00.
Perusahaan ini beralamat di Jalan Komplek Permata Ratu Blok Y/2, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. (Ifan).
Discussion about this post