• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Satpol PP Kota Kediri Gelar Jambore di Karanggongso untuk Perkuat Soliditas dan Peran Linmas

    Satpol PP Kota Kediri Gelar Jambore di Karanggongso untuk Perkuat Soliditas dan Peran Linmas

    Serahkan SK 593 PPPK, Amsakar Minta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Publik

    Serahkan SK 593 PPPK, Amsakar Minta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Publik

    Polisi Tangkap Spesialis Curanmor dan Penadah di Kecamatan Singkut

    Polisi Tangkap Spesialis Curanmor dan Penadah di Kecamatan Singkut

    Kerusakan Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi di Gurun Mudo Makin Parah, Warga Keluhkan Minimnya Perbaikan

    Kerusakan Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi di Gurun Mudo Makin Parah, Warga Keluhkan Minimnya Perbaikan

    Polres Jepara Kerahkan 418 Personel Amankan Aksi Damai GRIB Jaya

    Polres Jepara Kerahkan 418 Personel Amankan Aksi Damai GRIB Jaya

    Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

    Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

    Perkuat Tata Kelola Organisasi, Muhammadiyah Batam Gelar Rapat Kerja

    Perkuat Tata Kelola Organisasi, Muhammadiyah Batam Gelar Rapat Kerja

    Pemko Batam Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Aceh–Sumut–Sumbar, Relawan Turun ke Jalan

    Pemko Batam Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Aceh–Sumut–Sumbar, Relawan Turun ke Jalan

    Erlita Amsakar Tegaskan Hari Disabilitas Bukan Seremonial, tetapi Gerakan Mewujudkan Kota Inklusif

    Erlita Amsakar Tegaskan Hari Disabilitas Bukan Seremonial, tetapi Gerakan Mewujudkan Kota Inklusif

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Satpol PP Kota Kediri Gelar Jambore di Karanggongso untuk Perkuat Soliditas dan Peran Linmas

      Satpol PP Kota Kediri Gelar Jambore di Karanggongso untuk Perkuat Soliditas dan Peran Linmas

      Serahkan SK 593 PPPK, Amsakar Minta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Publik

      Serahkan SK 593 PPPK, Amsakar Minta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Publik

      Polisi Tangkap Spesialis Curanmor dan Penadah di Kecamatan Singkut

      Polisi Tangkap Spesialis Curanmor dan Penadah di Kecamatan Singkut

      Kerusakan Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi di Gurun Mudo Makin Parah, Warga Keluhkan Minimnya Perbaikan

      Kerusakan Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi di Gurun Mudo Makin Parah, Warga Keluhkan Minimnya Perbaikan

      Polres Jepara Kerahkan 418 Personel Amankan Aksi Damai GRIB Jaya

      Polres Jepara Kerahkan 418 Personel Amankan Aksi Damai GRIB Jaya

      Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

      Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Muhammadiyah Batam Gelar Rapat Kerja

      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Muhammadiyah Batam Gelar Rapat Kerja

      Pemko Batam Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Aceh–Sumut–Sumbar, Relawan Turun ke Jalan

      Pemko Batam Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Aceh–Sumut–Sumbar, Relawan Turun ke Jalan

      Erlita Amsakar Tegaskan Hari Disabilitas Bukan Seremonial, tetapi Gerakan Mewujudkan Kota Inklusif

      Erlita Amsakar Tegaskan Hari Disabilitas Bukan Seremonial, tetapi Gerakan Mewujudkan Kota Inklusif

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Edukasi Hukum

      Mengulik Utak-Atik Revisi UU tentang MK

      M. Irwan P. Ratu Bangsawan by M. Irwan P. Ratu Bangsawan
      16 Mei 2024
      Mengulik Pembatalan Pasal Berita Bohong

      Dalam beberapa waktu terakhir, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menjadi sorotan utama di ranah politik dan hukum Indonesia. Revisi ini dianggap oleh banyak pihak, termasuk pakar hukum tata negara Mahfud MD, sebagai langkah yang kontroversial dan berpotensi mengganggu independensi para hakim Mahkamah Konstitusi.

      Sejarah revisi UU MK mencatat beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR untuk mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada 2020, usaha pertama untuk merevisi undang-undang ini diajukan namun mendapat penolakan dari Mahfud MD yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Menurut Mahfud, revisi tersebut tidak hanya mengandung ketentuan yang aneh tetapi juga berpotensi menakut-nakuti para hakim MK dengan ancaman pemberhentian.

      Pada 2022, usulan revisi muncul kembali secara tiba-tiba tanpa adanya inklusi dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas). Langkah ini memicu kecurigaan adanya agenda tersembunyi di balik revisi tersebut. Mahfud mencatat bahwa keputusan untuk mengusulkan revisi ini diambil secara diam-diam oleh DPR, menunjukkan kurangnya transparansi dalam proses legislasi.

      Menarik Dibaca

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Salah satu poin utama yang ditekankan oleh Mahfud adalah potensi ancaman terhadap independensi hakim MK. Revisi UU MK ini mencakup aturan peralihan yang memungkinkan pemberhentian hakim-hakim tertentu sebelum masa jabatan mereka berakhir. Mahfud berpendapat bahwa ketentuan ini bisa digunakan sebagai alat untuk menekan dan mengendalikan hakim MK, yang seharusnya bekerja secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak manapun.

      Dalam keterangannya, Mahfud menjelaskan bahwa ada upaya untuk mengkonfirmasi ulang masa jabatan hakim yang sudah lebih dari lima tahun tetapi belum mencapai sepuluh tahun. Hal ini, menurut Mahfud, merupakan praktik yang keliru dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum, yang mengharuskan hakim tetap bekerja sesuai dengan masa jabatan yang telah ditetapkan tanpa intervensi mendadak.

      Proses legislasi revisi UU MK juga tidak lepas dari kontroversi. Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU MK. Namun, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Johan Budi Sapto Pribowo, mengaku tidak mendapatkan undangan untuk rapat tersebut. Ini menunjukkan adanya kekurangan transparansi dan komunikasi yang jelas dalam proses legislasi, yang seharusnya melibatkan seluruh anggota komisi terkait.

      Ketidakjelasan proses ini juga tercermin dalam agenda DPR yang tidak mencantumkan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU MK. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah sepakat untuk meneruskan pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna DPR, menunjukkan bahwa proses ini bergerak maju meskipun ada berbagai keberatan dan pertanyaan yang belum terjawab.

      Revisi UU MK merupakan isu yang kompleks dan sarat dengan kepentingan politik. Mahfud MD, sebagai salah satu tokoh yang pernah berada di garis depan dalam menolak revisi ini, memberikan pandangan kritis terhadap potensi ancaman terhadap independensi hakim dan proses legislasi yang kurang transparan. Meski revisi ini tampaknya akan segera disahkan, penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus memantau perkembangan ini dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum yang adil dan independen tetap dijaga.

      Revisi UU MK, dalam bentuk apapun, haruslah dilakukan dengan penuh keterbukaan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum. Proses legislasi yang transparan dan partisipatif sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia. Pada akhirnya, menjaga independensi Mahkamah Konstitusi adalah kunci untuk mempertahankan keadilan dan kebebasan dalam sistem hukum nasional.

      Aspek Hukum dan Politik
      Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) memunculkan berbagai penilaian dari aspek hukum dan politik yang perlu diperhatikan secara seksama.

      Dari sudut pandang hukum, revisi UU MK menimbulkan kekhawatiran terkait independensi hakim. Mahfud MD menyoroti potensi ancaman terhadap hakim MK yang dikhawatirkan bisa diintervensi melalui ketentuan dalam revisi ini. Aturan peralihan yang memungkinkan pemberhentian hakim sebelum masa jabatannya berakhir dapat digunakan sebagai alat tekanan. Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi peradilan yang merupakan pilar penting dalam sistem hukum yang adil. Setiap perubahan hukum yang berpotensi mengancam kemandirian hakim dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

      Sedangkan dari perspektif politik, revisi ini tampak sarat dengan kepentingan tertentu yang mencurigakan. Proses revisi yang terkesan tergesa-gesa dan kurang transparan menimbulkan spekulasi adanya agenda tersembunyi. DPR yang mengambil keputusan secara mendadak tanpa inklusi dalam Prolegnas menimbulkan kecurigaan bahwa revisi ini dimaksudkan untuk memengaruhi komposisi hakim MK demi kepentingan politik tertentu, terutama menjelang kontestasi politik seperti pemilihan umum. Langkah ini dapat dilihat sebagai upaya politisasi lembaga peradilan yang seharusnya netral dan independen dari tekanan politik.

      Secara keseluruhan, revisi UU MK menimbulkan kekhawatiran mendalam baik dari sisi hukum maupun politik. Aspek hukum mencerminkan ancaman terhadap prinsip independensi hakim, sementara aspek politik mengindikasikan potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk mengontrol lembaga peradilan. Penilaian ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan partisipasi publik dalam proses legislasi untuk memastikan integritas dan keadilan sistem hukum di Indonesia (***)

      Discussion about this post

      Recommended.

      Gelar Aksi Kamisan, Mahasiswa Desak Polisi Ungkap Dalang Kematian Yadi Supriyadi Korban Kerusuhan di DPRD Lebak

      Gelar Aksi Kamisan, Mahasiswa Desak Polisi Ungkap Dalang Kematian Yadi Supriyadi Korban Kerusuhan di DPRD Lebak

      Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan TNI-Polri Menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih

      Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan TNI-Polri Menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In