Sarolangun,Radarhukum.id – Empat titik stokpile berjejer di sebelah mes PT Hutamas Kuado diduga belum mengantongi izin lingkungan UPL dan UKL dari dinas terkait.
Stokpile ini telah ada sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu. Tumpukan batu bara yang ada terlihat bagaikan gunung dari jalan lintas Sarolangun Tembesi, tepatnya di Desa Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Imbas dari stokpile tersebut kini mulai terasa bagi masyarakat, khususnya di Desa Gurun Baru dan warga Desa Gurun yang tinggal di perbatasan antara desa. Menurut salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, masyarakat tidak tahu harus berbuat apa karena saat ini timbul banyak debu yang berterbangan di udara. “Sedangkan pihak perusahaan tidak pernah memberikan perhatian bagi kita yang tinggal dekat dengan stok pile tersebut,” ujar sumber tersebut kepada media ini pada Selasa (28/5/2024).
Selain masyarakat yang terkena dampak debu yang dibawa angin, kini aliran anak sungai di situ juga telah terkontaminasi. “Sungai terdampak dari aliran air hujan dari batu bara yang ada di stok pile, sehingga air di anak sungai di sekitar itu sudah tidak seperti dulu lagi,” tambah narasumber.
Terkait hal tersebut, Kepala Teknik Tambang, Parji, ketika dikonfirmasi via telepon mengenai masalah izin stokpile tersebut, suaranya tidak jelas dan tidak bisa didengar, kemudian teleponnya segera dimatikan. Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, pesan media ini tidak lagi direspon.
Sementara itu, Abdullah Fikri, Kabid Perizinan Satu Pintu, saat dikonfirmasi soal izin stokpile PT HK mengatakan, “Soal izin untuk kegiatan tambang semua telah ditarik ke pusat, kita tidak bisa lagi membuat izin tersebut, semua telah diambil oleh pihak pusat,” pungkasnya.
Pantauan media ini di sekitar wilayah stokpile tersebut menunjukkan bahwa hampir setiap hari di Simpang Jalan Hauling ratusan unit kendaraan mengangkut batu bara ke pelabuhan atau ke wilayah Bungo. Warga setempat berharap pihak ESDM serta DLH Provinsi Jambi, khususnya inspektur dari ESDM pusat, tidak tinggal diam dan tidak hanya menerima laporan di atas kertas, tetapi turun ke lokasi untuk mengecek langsung agar para pemilik izin dapat patuh dan menjaga lingkungan hidup.
(Asmara)
Discussion about this post