Pati, Radarhukum.id – Kebakaran hebat melanda Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 29 di Jalan Raya Tayu Puncel, Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Selasa (2/7/2024), sekitar pukul 03.30 WIB.
Kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik saat pengisian bahan bakar pada mobil Daihatsu Espaz. Korban dari insiden ini adalah Suroto (51), warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Menurut saksi mata, Susanto bin Wadiyo (30) dari Desa Gunungwatu, Kecamatan Gunungwungkal, dan Muhamad Amin bin Rakidin (28) dari Desa Tendas, Kecamatan Tayu, kejadian bermula saat mereka sedang melakukan pengisian BBM. Tiba-tiba terjadi ledakan di dalam mobil yang diikuti oleh cepatnya penyebaran api. Meskipun mereka berusaha memadamkan api dengan peralatan pemadam yang ada, upaya tersebut gagal karena alat pemadam macet. Mereka segera menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Sekitar pukul 04.30 WIB, tim pemadam kebakaran Kabupaten Pati tiba di lokasi dengan dua unit kendaraan pemadam, dibantu oleh anggota Piket Siaga Polsek Dukuhseti. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.15 WIB setelah usaha keras dari tim pemadam.
Namun, berbeda dengan keterangan saksi mata, sebuah postingan di Facebook grup Dukuhseti-com menyebutkan penyebab kebakaran kemungkinan adalah mobil bak yang sedang mengecer BBM. Pengguna bernama Marji Suwike mengunggah video dengan komentar “Update terbaru pom bensin di bakalan penyebab kemungkinan adalah mobil brondol (mobil bak) ngangsu (mengecer).”
Kebakaran ini menyebabkan kerugian materiil yang signifikan, diperkirakan mencapai ratusan juta. Kerugian tersebut meliputi kerusakan peralatan SPBU dan pada mobil Daihatsu Espaz tanpa nomor polisi dan sebuah motor Honda Scoopy dengan nomor polisi K 3447 XG yang hangus tinggal rangka.
Kepolisian dari Polsek Dukuhseti telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk menerima laporan, melakukan pendataan dan pemeriksaan di tempat kejadian, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait kejadian ini. Penyelidikan lebih lanjut masih dalam proses untuk menentukan penyebab pasti dan menilai kerugian yang dialami korban. (Arif)
Discussion about this post