Simalungun, radarhukum.id – Seorang oknum bidan yang bertugas di Puskesmas Marubun Jaya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga terlibat dalam kasus pencurian ambulans yang dilakukan oleh komplotan pencuri.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, pada Rabu (11/09/2024), mengungkapkan keterlibatan oknum bidan bernama Sg diketahui setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan pelaku utama, Husni alias Yus, yang ditangkap di kediamannya di Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa.
“Oknum bidan tersebut terlibat setelah hasil interogasi dari Husni, yang meminta bantuan Sugianti untuk meminjam kunci ambulans. Sg kemudian mengambil kunci mobil ambulans dan meletakkannya di laci meja di teras puskesmas,” ujar Kompol Asmon Bufitra.
Modus operandi yang dilakukan komplotan ini, menurut Kapolsek, adalah dengan memanfaatkan kunci yang telah diambil oleh Sg. Pada malam hari, Husni mengambil kunci tersebut dan membawa kabur ambulans milik Pemerintah Kabupaten Simalungun yang diparkir di halaman puskesmas.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/166/VII/2024/Su/Simal/SekT.Jawa pada 20 Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku, Dani Fauzi Azhari (44), di kediamannya di Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (06/09/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Ambulans yang dicuri telah dijual kepada Ridho Chaniago, yang lebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Hasil interogasi terhadap Dani mengungkap bahwa ambulans tersebut diperoleh dari Husni alias Yus,” tambah Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, saat ini, para tersangka termasuk Sg telah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Discussion about this post