Jakarta, Radarhukum.id – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pengeroyokan yang terjadi pada diskusi di Grand Kemang, Jakarta Selatan. Insiden ini terjadi pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, dalam keterangan resminya pada Minggu (29/9/2024), menjelaskan bahwa tim gabungan dari Ditreskrimum dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait insiden tersebut, dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak lima orang diamankan oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jakarta Selatan, sementara dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengeroyokan dan perusakan dilakukan oleh sekitar 30 orang. Kelompok tersebut memaksa masuk ke dalam acara diskusi yang sedang berlangsung dan melakukan pemukulan terhadap tiga peserta diskusi serta seorang petugas keamanan hotel.
“Para pelaku juga merusak meja, gelas, proyektor, dan banner acara yang berada di ballroom dengan cara dibanting hingga pecah dan patah. Setelah melakukan perusakan, mereka melarikan diri,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
(Tbt)
Discussion about this post