Karimun, Radarhukum.id — Transparansi anggaran sejumlah kegiatan di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, dipertanyakan warga. Beberapa narasumber media ini menyampaikan keprihatinannya saat ditemui awak media, Jumat (11/10/2024), terkait dugaan minimnya transparansi dan juga banyak program yang menggunakan anggaran desa bersifat mubazir.
Salah seorang warga yang berinisial “A” mengungkapkan, beberapa kegiatan desa, seperti program ketahanan pangan hingga perayaan HUT RI pada 17 Agustus, dinilai kurang transparan. “Ada yang janggal, dan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait anggarannya,” ujarnya.
Warga tersebut juga menyoroti program ketahanan pangan Desa Pauh, program tersebut diantaranya masyarakat mendapat bantuan alat tangkap nelayan. Menurut sumber, tidak ada kejelasan terkait besaran dan pertanggungjawaban anggaran yang digunakan dalam program tersebut. “Kami heran, anggaran program ini tidak jelas berapa nilainya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bantuan alat tangkap nelayan tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. “Program ini hanya menghabiskan dana desa. Dari tahun ke tahun, program ketahanan pangan di Desa Pauh tidak memberi dampak positif. Bahkan, bantuan yang diterima masyarakat justru dijual,” tuturnya.
Selain itu, warga juga mengkritisi program desa lainnya, seperti program peternakan dan penanaman sayur, yang dinilai selalu gagal. “Lebih baik anggaran tersebut dialihkan kepada yang lebih bermanfaat dan terencana,” tambah “A”.
Warga lainnya juga menyesalkan kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum terkait pengelolaan anggaran desa. “Aparat hukum seperti kejaksaan harus jeli dalam memantau kondisi desa dan tindakan aparat desa,” ungkapnya.
Media ini berupaya mengonfirmasi keluhan warga tersebut kepada pihak desa. Sayangnya, saat disambangi, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa Pauh kompak tidak berada di kantor. Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang dikirimkan kepada kepala desa melalui pesan WhatsApp juga belum direspon.
Discussion about this post