Batam, Radarhukum.id -Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana promosi perjudian online melalui media sosial Instagram. Dalam operasi yang digelar di Kota Batam, empat tersangka berhasil diamankan. Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Gokma Uliate Sitompul, dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (24/10/2024).
Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Kepri menerima beberapa laporan polisi (LP) pada 21 Oktober 2024, antara lain LP/A/23/X/2024, LP/A/22/X/2024, LP/A/20/X/2024, dan LP/A/21/X/2024. Para tersangka diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada Minggu, 20 Oktober 2024, ketika tim siber menemukan sejumlah akun Instagram yang mempromosikan situs perjudian daring. Akun-akun tersebut, termasuk @CIN*, @_DIN*, @FEB_AMA, dan @AULI, diketahui mengunggah konten berisi tautan ke situs perjudian di Instagram Story serta menempatkan tautan di bio akun.
“Setelah melakukan profiling, tim menemukan bahwa pemilik akun-akun tersebut berdomisili di Batu Aji, Batam. Pada malam harinya, pukul 23.30 WIB, kami berhasil mengamankan empat pelaku berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Modus operandi para pelaku adalah menggunakan akun Instagram sebagai media untuk mempromosikan situs perjudian. Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs tersebut. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menerima bayaran atas promosi yang dilakukan, dengan jumlah bervariasi antara Rp1.300.000 hingga Rp7.500.000 selama periode September hingga Oktober 2024.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 6 unit handphone dari berbagai merk, 1 unit flashdisk, 1 kartu ATM, 1 buku rekening, 4 akun Instagram, 1 akun aplikasi pembayaran DANA, dan 1 akun Gmail.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000.000.
Discussion about this post