Batam, Radarhukum.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Batam untuk Tahun 2025. Rapat juga diisi dengan penyampaian dan penjelasan dari Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal pada Rabu (23/10/2025) siang. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin SPd dan didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, hadir mewakili Pjs Wali Kota Batam Andi Agung bersama sejumlah perwakilan Forkompimda, tokoh masyarakat, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.
Ketua DPRD Kamaluddin memberi kesempatan kepada Bapemperda, yang diketuai oleh Siti Nurlailah ST MT, untuk menyampaikan laporan melalui anggota Bapemperda Dr. Muhammad Mustofa SH MH. Dalam laporannya, Mustofa menjelaskan daftar 10 Ranperda inisiatif DPRD yang akan masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, yang terdiri dari tujuh lanjutan dari tahun 2024 dan tiga usulan baru. Adapun Ranperda tersebut mencakup:
1) Ranperda Kota Ramah Anak
2) Perubahan Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
3) Ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial
4) Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam
5) Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah
6) Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat
7) Ranperda Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi
8) Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
9) Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam
10) Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS
Mustofa menekankan bahwa pembentukan Perda merupakan fungsi strategis DPRD yang memerlukan pedoman yang holistik dan standar baku guna menghasilkan produk hukum berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat.
Setelah laporan Bapemperda, Sekdako Jefridin menyampaikan penjelasan dari Wali Kota Batam terkait Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. Menurut Jefridin, Ranperda ini diajukan sebagai prioritas dalam Propemperda 2024 yang telah disepakati antara Pemko dan DPRD. Ranperda ini bertujuan menyediakan moda transportasi massal yang terintegrasi dan efisien, yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam melalui UPTD Pelayanan Jasa Transportasi.
“Perda ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan jasa angkutan, meningkatkan sumber daya manusia, akses jalan yang memadai, serta konektivitas antarmoda sehingga dapat mewujudkan transportasi massal yang lebih baik,” ujar Jefridin.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh anggota DPRD menyetujui usulan Bapemperda dan Pemko Batam tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai mekanisme pembahasan Ranperda yang berlaku.
Discussion about this post