Jakarta, Radarhukum.id — Youtuber Pratiwi Noviyanti, atau yang akrab disapa Teh Novi, menggelar konferensi pers, Senin, (28/10/ 2024), di Jakarta untuk mengklarifikasi dugaan pemerasan terkait penggalangan dana bagi Agus Salim, korban penyiraman air keras. Dalam konferensi pers tersebut, Novi menjelaskan kronologi penggalangan dana untuk biaya pengobatan Agus Salim, yang telah terkumpul hingga Rp1,5 miliar.
Upaya Novi untuk membantu pemulihan kesehatan Agus Salim justru berbuntut pada laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya pada 19 Oktober 2024. Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas, dengan nomor laporan LP/B/6330/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menanggapi laporan tersebut, George Elkel, kuasa hukum Novi, mempertanyakan dasar hukum pelaporan yang diajukan pihak Agus Salim.
“Kami akan menanyakan kepada penyidik yang memeriksa, dasar dan legalitas kuasa khusus yang diberikan. Bagaimana sebenarnya proses tanda tangan kuasa Agus, dan apakah pemeriksaan ini dilakukan sesuai prosedur,” ujar George, Selasa (29/10/2024).
Sementara itu, Silvia Devi Soembarto, atau Kak Silvi, yang juga anggota tim kuasa hukum Novi, menilai bahwa pengacara Agus Salim telah bertindak di luar kewenangannya.
“Pengacara pihak pelapor seolah melakukan pembunuhan karakter terhadap klien kami, dengan menuding hal-hal yang melampaui pasal-pasal yang relevan, seperti Pasal 27 dan 45 UU ITE, serta Pasal 310, 311, dan 369 KUHP,” tegas Silvi.
Perseteruan antara Pratiwi Noviyanti dan Agus Salim bermula ketika dana donasi dipindahkan dari rekening Agus Salim ke Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Novi. Menurut Farhat Abbas, pemindahan ini disertai dugaan pemerasan, di mana Novi diduga meminta uang donasi dialihkan ke yayasan tersebut.
Di tengah menghadapi laporan ini, Novi menekankan, proses medis untuk pemulihan Agus Salim tetap menjadi prioritas utama, dan bantuan yang telah disalurkan diharapkan dapat meringankan beban Agus dalam menjalani perawatan.
Discussion about this post