Batam, Radarhukum.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melalui rapat paripurna telah menyepakati usulan pembentukan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, didampingi Wakil Ketua I, Haji Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua III, Hendra Asman, SH, MH.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, melalui anggotanya, Muhammad Putra Pratama Jaya, SM, dari Fraksi Nasdem, memaparkan bahwa usulan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara DPRD dan Pemko Batam. Dari 18 Ranperda yang diusulkan, delapan berasal dari inisiatif Pemko Batam, sementara 10 lainnya diusulkan oleh DPRD melalui hak inisiatif.
“Kami berharap dukungan semua pihak agar Propemperda tahun 2025 dapat berjalan sesuai target, menghasilkan peraturan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Putra.
Ranperda yang diusulkan ini meliputi berbagai aspek penting, termasuk pelayanan publik, pendidikan, dan tata kelola pemerintahan. Pembahasan akan berlangsung sepanjang tahun 2025 dengan skala prioritas yang telah ditetapkan.
Selain laporan Propemperda, rapat paripurna juga mendengarkan penjelasan dari Muhammad Yunus, SPi, terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Usulan perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang inklusif, terjangkau, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk PP Nomor 4 Tahun 2022.
“Perubahan ini bertujuan agar penyelenggaraan pendidikan dasar semakin berkualitas, selaras dengan kebutuhan masyarakat, dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Yunus.
Perubahan tersebut mencakup penguatan asas pendidikan, pengembangan kurikulum, peningkatan sarana dan prasarana, hingga pendanaan pendidikan.
Namun, tidak semua agenda dalam rapat paripurna dapat diselesaikan. Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Tata Tertib DPRD Kota Batam ditunda karena harmonisasi peraturan tersebut masih dalam proses di tingkat Pemprov Kepulauan Riau.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Jefridin Hamid mewakili Pjs Wali Kota Batam, perwakilan Forkompimda, tokoh masyarakat, dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.
Dengan disepakatinya usulan Propemperda 2025, DPRD Kota Batam diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih efektif dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah. Proses berikutnya akan menentukan apakah usulan Ranperda ini dapat diwujudkan menjadi peraturan daerah yang benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Batam.
Discussion about this post