Bogor, Radarhukum.id – Advokat Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si., mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) untuk sejumlah organisasi advokat. Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, tanggal 11-14 Oktober 2024.
Bimtek yang diikuti oleh para advokat dari berbagai daerah ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas hukum dalam menangani sengketa hasil Pilkada. Program pelatihan intensif ini menghadirkan narasumber dari hakim konstitusi dan pakar hukum, dengan materi yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang hukum acara di MK.
“Kami mendapatkan pelatihan langsung dari para hakim konstitusi dan narasumber lainnya yang sangat kompeten. Banyak ilmu baru yang kami peroleh selama pelatihan dengan jadwal yang cukup padat,” ujar Suparman.
Suparman yang juga Ketua Organisasi Advokat Peradi Utama Provinsi Kepulauan Riau, menilai pelatihan ini sangat bermanfaat, terutama menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak. Ia menyebut, advokat yang telah menyelesaikan Bimtek dan mendapatkan sertifikat akan memiliki kompetensi lebih baik dalam menangani sengketa Pilkada di MK.
“Karena Pilkada semakin dekat, para calon kepala daerah perlu menggandeng advokat yang berpengalaman dan berkapasitas. Hal ini penting agar mereka menguasai langkah-langkah hukum yang harus dilakukan jika terjadi sengketa hasil pemilihan,” jelasnya.
Suparman berharap pelatihan ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas advokat di seluruh Indonesia.
Discussion about this post