Serang, Radarhukum.id – Seorang warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, bernama Nurlela alias Ela (24), menjadi korban penipuan lowongan kerja yang diduga melibatkan calo pencari kerja. Akibat kejadian ini, Ela dan seorang rekannya kehilangan dirugikan hingga belasan juta rupiah.
Ela mengungkapkan, awalnya ia mencari informasi lowongan pekerjaan melalui akun WhatsApp pribadinya. Namun, niat untuk mendapatkan pekerjaan justru berujung pada kerugian besar.
“Awalnya saya membuat postingan di WhatsApp, mengatakan saya sedang membutuhkan informasi lowongan kerja. Tidak lama kemudian, seorang teman mengarahkan saya untuk menghubungi calo yang katanya biasa membantu mencarikan pekerjaan,” ujar Ela, Jumat (13/12/2024).
Ela menceritakan, calo tersebut menjanjikannya pekerjaan di salah satu perusahaan baterai di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Navitasys Technology Indonesia.
Hal serupa juga dialami Gunawan (24), seorang pemuda yang turut menjadi korban. Menurut Ela, komunikasi dengan calo tersebut berlangsung sejak September 2024. Dalam proses tersebut, Ela menyerahkan uang sebesar Rp16 juta untuk dua orang, namun hingga kini tidak ada kejelasan.
“Nomor calo tersebut sudah tidak aktif. Saya dan teman saya sama sekali tidak mendapatkan kabar lagi,” kata Ela.
Ela mengaku berencana melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, mengingat dugaan bahwa korban penipuan serupa tidak hanya dirinya dan Gunawan. Langkah ini, menurut Ela, dilakukan untuk mencegah lebih banyak korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Discussion about this post