Lebak, Radarhukum.id – Rapat pleno tentang kenaikan UMK Kabupaten Lebak tahun 2025 sudah selesai dilaksanakan, Pelaksanaan Kegiatan berlangsung di Disnakertrans Kabupaten Lebak. Rapat pleno ini dihadiri Yosep Muhammad Holis selaku Plt Disnakertrans Kabupaten Lebak, Akademisi, BPS, Perwakilan Serikat Buruh dan Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPK Lebak, Jumat (13/12/2024).
Dalam rapat pleno kenaikan UMK Kabupaten Lebak yang berlangsung cukup alot terjadi adanya penolakan terhadap penetapan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP dan UMK.
“Perwakilan dari Apindo cukup keberatan akan penetapan 6,5% yang dinilai cukup membebani perusahaan juga Perwakilan dari Serikat Buruh yang dinilai jauh dari tarap hidup layak,” Kata Yosep, Jumat (13/12/2024).
Dikarenakan adanya perselisihan yang terjadi terhadap penetapan UMK Kabupaten Lebak 2025, maka dilakukan voting sebagai langkah terakhir untuk menghasilkan kesepakatan bersama.
“Karena aklamsi tidak menemukan titik temu, maka untuk menghasilkan kesepakatan bersama terhadap penetapan UMK Kabupaten Lebak dilakukan dengan Mekanisme Voting,” ujarnya.
Menurut Yosep, meskipun hasil kesepakatan bersama kenaikan UMK Kabupaten Lebak tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen terdapat beberapa catatan yang perlu di jadikan issu kepada pihak provinsi.
“Serikat Buruh menyampaikan bahwa wajib untuk setiap perusahaan melaksanakan Ketetapan UMK tahun 2025, juga kami akan coba sampaikan kepada provinsi agar kiranya UMK Kabupaten Lebak dapat mengungguli UMK Kabupaten Pandeglang atau sama dengan UMK serang,” paparnya.
Ditambahkan Yosep, Disnakertrans Kabupaten Lebak akan memperhatikan setiap hal yang disampaikan Serikat Buruh akan tetapi peran dan pertimbangan perusahaan juga patut dijadikan perhatian, karena menurutnya, peran perusahaan juga sama pentingnya demi keberlanjutan buruh.
Discussion about this post