Lebak, Radarhukum.id – Kegiatan sosialisasi pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa se-Kabupaten Lebak yang diselenggarakan PT Cikal Gemilang Teknologi (CGT) menuai kritik tajam dari berbagai pihak, kegiatan ini rentan bermasalah hukum. Acara yang berlangsung di Hotel New Ayunda, Puncak Bogor, pada 12-13 dan 16-17 Desember 2024 itu dinilai sarat masalah, mulai dari dugaan pemborosan anggaran hingga prosedur yang tidak transparan, sarat dugaan kongkalikong.
Kegiatan tersebut dihadiri kepala desa, sekretaris desa, dan linmas desa. Menelan biaya sebesar Rp2,5 juta per peserta atau total Rp7,5 juta untuk tiga orang diambil dari APBDes masing-masing desa. Dengan total 340 desa di Kabupaten Lebak, PT CGT diperkirakan menerima dana sekitar Rp2,6 miliar yang ditransfer melalui rekening Bank BJB atas nama pribadi, Dwiyan Priantro, bukan ke rekening perusahaan.
Ketua PABPDSI Kabupaten Lebak, Saepulloh, menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. “Dari perencanaan dan penganggaran sudah ngawur. Tidak ada dalam RKPDes atau APBDes 2024, bahkan di APBDes perubahan tidak dibahas, tetapi kegiatan tetap berjalan,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Aparatur Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lebak, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kejaksaan Negeri (Kejari), Inspektorat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak. Kendati narasumber berasal dari Kabupaten Lebak, anehnya kegiatan diadakan malah di Puncak Bogor.
PABPDSI Kabupaten Lebak mengaku kesulitan mendapatkan penjelasan dari pihak terkait. Saepulloh menyatakan telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak, tetapi hingga kini belum mendapat kejelasan.
“Komunikasi terakhir dengan Ketua DPRD pada 15 Desember 2024, tetapi sampai sekarang belum ada balasan. Kami hanya meminta agar difasilitasi RDP dengan menghadirkan DPMD, Kajari, APDESI, PT CGT, dan CV LSD,” tegas Saepulloh.
Praktik penggunaan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan seperti yang dilakukan PT CGT dinilai tidak lazim dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Direktur Jenderal Pajak (DJP) bisa sulit melakukan audit terhadap arus keuangan perusahaan, yang dapat memicu kecurigaan adanya modus penyembunyian transaksi atau omset perusahaan.
“Dampaknya dapat berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga pemeriksaan kepatuhan oleh DJP,” ungkap Saepulloh.
Ketua Umum PABPDSI, Fery Radiansyah, mengaku telah memantau langkah-langkah yang diambil Ketua PABPDSI Kabupaten Lebak. “Untuk menjaga objektivitas, saya sarankan langsung ke Saepulloh. Saya juga menghormati etika dengan melibatkan Ketua PABPDSI Provinsi Banten,” ujarnya.
Menurut informasi terbaru dari Saepulloh, tiga orang telah dipanggil oleh Polda Banten untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Namun, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh penyidik Polda Banten Bribka Irwan saat dikonfirmasi. “Untuk sementara masih proses pak, permintaan keterangan kepada saksi-saksi,” ujarnya, Senin (30/12/2024).
Kegiatan yang digelar PT CGT ini menimbulkan berbagai polemik, mulai dari dugaan pelanggaran anggaran, penggunaan rekening pribadi, hingga kurangnya transparansi dari pihak penyelenggara. PABPDSI Kabupaten Lebak mendesak DPRD segera memfasilitasi RDP untuk menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka dan objektif.
Discussion about this post