Radarhukum.id Pati – Kasus perampokan nekat terjadi di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Senin (20/1) dini hari. Para pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 300 juta dari rumah Yuhdi, seorang juragan grosir sembako di desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Diduga aksi tersebut dilakukan oleh enam orang pelaku yang telah merencanakan aksinya dengan matang. Dalam insiden tersebut, terjadi perlawanan antara korban dan para pelaku, yang menyebabkan korban mengalami luka ringan akibat berebut senjata tajam.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
“Kasusnya sudah diambil alih oleh Polresta Pati. Kerugiannya sekitar Rp 300 juta, dan korban mengalami luka ringan akibat rebutan sajam,” ungkap Sahlan.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi dan mengejar para pelaku. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian serta meminta keterangan dari saksi-saksi.
Aksi perampokan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar. Mereka berharap aparat keamanan segera menangkap pelaku dan meningkatkan pengamanan di wilayah tersebut untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Pati, yang telah membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Warga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Discussion about this post