Karimun, Radarhukum.id – Polemik lahan di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, menjadi sorotan publik setelah aksi unjuk rasa masyarakat yang menolak penjualan lahan di dekat kawasan mangrove. Kisruh ini bahkan menarik perhatian Ketua DPRD Karimun dan Ketua DPRD Kepulauan Riau, yang turun langsung untuk menampung aspirasi warga serta memfasilitasi mediasi.
Pemerintah Desa Sugie menyatakan terus berupaya mencari solusi terbaik bersama lintas instansi agar situasi tetap kondusif dan masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas dengan tenang. Namun sayangnya, di tengah situasi tersebut, Kepala Desa Sugie, Mawasi, merasa disudutkan oleh beberapa pihak melalui unggahan di media sosial. Ia menilai tudingan yang dialamatkan kepadanya dan Pemdes Sugie berpotensi mencemarkan nama baik serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Beberapa akun media sosial membuat tuduhan tidak berdasar terhadap kami. Jangan sampai ketidaksukaan secara pribadi berkembang menjadi fitnah dan pencemaran nama baik. Jangan ada yang memancing di air keruh. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum jika tudingan ini terus berlanjut dan tidak segera diralat,” ujar Mawasi, Senin (3/2/2024).
Meski demikian, Mawasi menegaskan bahwa ia lebih mengutamakan pendekatan kekeluargaan dan berupaya merangkul semua pihak. Kendati diakuinya timnya telah mengantongi data oknum-oknum yang diduga mencemarkan nama baik Pemerintah Desa Sugie, ia menyatakan siap memaafkan jika yang bersangkutan bersedia menghapus atau meralat unggahannya.
“Kita semua adalah saudara. Pemerintah desa akan terus mengupayakan yang terbaik bagi masyarakat. Kami hanya bertugas memfasilitasi dan membantu sesuai tupoksi kami. Yang berselisih adalah kelompok warga akibat kesalahpahaman, dan itu yang perlu diluruskan agar ditemukan solusi penyelesaian terbaik, masyarakat jangan terprovokasi. Jangan sampai kita mudah diadu domba oleh pihak-pihak tertentu yang akhirnya merugikan semua pihak,” tegasnya.
Pihaknya juga menyebut akan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencari solusi bersama. Mawasi menekankan pentingnya menjaga nama baik desa agar tidak memberikan citra negatif di mata pihak luar, termasuk investor demi kemajuan daerah.
Senada dengan itu, Camat Sugie, Samat Rakat, berharap masyarakat tidak terpecah belah akibat polemik ini. Ia mengajak masyarakat turut menjaga stabilitas wilayah agar peluang investasi dapat berjalan.
“Kami ingin masyarakat tetap aman, damai, dan sejahtera. Kehadiran investor di Kecamatan Sugie Besar patut didukung karena dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat serta menyerap ribuan tenaga kerja. Jika investor masuk, sekitar 80 persen tenaga kerja akan diambil dari putra daerah,” ujarnya.
Sementara itu, perusahaan yang berencana berinvestasi, Gurin Energy, menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa lahan mangrove tidak akan disentuh.
“Pada prinsipnya, mangrove tidak akan kami sentuh, tidak akan kami rusak di mana pun dan kapan pun, karena itu sudah menjadi prinsip kami dalam proses akuisisi lahan,” ujar Indonesia Country Manager Gurin Energy, Enda Ginting, bersama Deisi Christianti dari H/Advisors Klareco, PR Consultant, dikutip dari Kundurnews.co.id.
Enda Ginting juga menjelaskan bahwa pihaknya berencana membeli sebagian lahan untuk tetap dibiarkan hijau guna menjaga keseimbangan lingkungan. Dalam proses pembelian lahan, lanjutnya, Gurin Energy harus melalui berbagai prosedur, mulai dari pendataan, pengkajian, survei lingkungan masyarakat, hingga analisis dampak.
Discussion about this post