• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Satpol PP Kota Kediri Gelar Jambore di Karanggongso untuk Perkuat Soliditas dan Peran Linmas

    Satpol PP Kota Kediri Gelar Jambore di Karanggongso untuk Perkuat Soliditas dan Peran Linmas

    Serahkan SK 593 PPPK, Amsakar Minta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Publik

    Serahkan SK 593 PPPK, Amsakar Minta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Publik

    Polisi Tangkap Spesialis Curanmor dan Penadah di Kecamatan Singkut

    Polisi Tangkap Spesialis Curanmor dan Penadah di Kecamatan Singkut

    Kerusakan Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi di Gurun Mudo Makin Parah, Warga Keluhkan Minimnya Perbaikan

    Kerusakan Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi di Gurun Mudo Makin Parah, Warga Keluhkan Minimnya Perbaikan

    Polres Jepara Kerahkan 418 Personel Amankan Aksi Damai GRIB Jaya

    Polres Jepara Kerahkan 418 Personel Amankan Aksi Damai GRIB Jaya

    Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

    Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

    Perkuat Tata Kelola Organisasi, Muhammadiyah Batam Gelar Rapat Kerja

    Perkuat Tata Kelola Organisasi, Muhammadiyah Batam Gelar Rapat Kerja

    Pemko Batam Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Aceh–Sumut–Sumbar, Relawan Turun ke Jalan

    Pemko Batam Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Aceh–Sumut–Sumbar, Relawan Turun ke Jalan

    Erlita Amsakar Tegaskan Hari Disabilitas Bukan Seremonial, tetapi Gerakan Mewujudkan Kota Inklusif

    Erlita Amsakar Tegaskan Hari Disabilitas Bukan Seremonial, tetapi Gerakan Mewujudkan Kota Inklusif

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Satpol PP Kota Kediri Gelar Jambore di Karanggongso untuk Perkuat Soliditas dan Peran Linmas

      Satpol PP Kota Kediri Gelar Jambore di Karanggongso untuk Perkuat Soliditas dan Peran Linmas

      Serahkan SK 593 PPPK, Amsakar Minta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Publik

      Serahkan SK 593 PPPK, Amsakar Minta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Publik

      Polisi Tangkap Spesialis Curanmor dan Penadah di Kecamatan Singkut

      Polisi Tangkap Spesialis Curanmor dan Penadah di Kecamatan Singkut

      Kerusakan Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi di Gurun Mudo Makin Parah, Warga Keluhkan Minimnya Perbaikan

      Kerusakan Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi di Gurun Mudo Makin Parah, Warga Keluhkan Minimnya Perbaikan

      Polres Jepara Kerahkan 418 Personel Amankan Aksi Damai GRIB Jaya

      Polres Jepara Kerahkan 418 Personel Amankan Aksi Damai GRIB Jaya

      Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

      Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Muhammadiyah Batam Gelar Rapat Kerja

      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Muhammadiyah Batam Gelar Rapat Kerja

      Pemko Batam Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Aceh–Sumut–Sumbar, Relawan Turun ke Jalan

      Pemko Batam Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Aceh–Sumut–Sumbar, Relawan Turun ke Jalan

      Erlita Amsakar Tegaskan Hari Disabilitas Bukan Seremonial, tetapi Gerakan Mewujudkan Kota Inklusif

      Erlita Amsakar Tegaskan Hari Disabilitas Bukan Seremonial, tetapi Gerakan Mewujudkan Kota Inklusif

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Edukasi Hukum

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      18 Agustus 2025
      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Oleh: Tommy Marly Mandagi – Hakim PN Kotamobagu

      Digitalisasi administrasi kependudukan melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan sebuah lompatan modernisasi yang patut diapresiasi. Kini, masyarakat dapat dengan mudah menerima dan mencetak dokumen krusial seperti Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran secara mandiri pada kertas HVS biasa.

      Dokumen-dokumen ini juga adalah alat bukti surat yang fundamental dalam berbagai perkara di pengadilan, mulai dari gugatan (contentiosa) hingga permohonan (voluntair).

      Menarik Dibaca

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      PN Sidikalang Kabulkan Keberatan Pihak Ketiga, Mobil Fortuner yang Disita dalam Kasus Narkotika Dikembalikan ke Pemilik Sah

      Secara hukum, keabsahan dokumen-dokumen ini dan hasil cetaknya dijamin oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, di balik kemudahan ini, muncul sebuah tantangan praktis yang signifikan bagi para hakim di ruang sidang.

      Proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara bukti fisik (hasil cetak) dengan data digital asli ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan, disebabkan oleh keterbatasan informasi pada sistem verifikasi yang ada.

      Dahulu, proses pengajuan bukti terutama bukti surat dilakukan dengan mencocokkan fotokopi bukti surat dengan dokumen asli yang memiliki ciri fisik yang khas. Dalam persidangan, Hakim akan memeriksa kesesuaian keduanya sebelum menyatakan bukti tersebut “telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya” dan dapat diterima sebagai alat bukti surat.

      Kini, praktiknya sedikit bergeser. Para pihak menyerahkan hasil cetak dokumen ber-TTE (ditandatangani secara elektronik). Untuk membuktikan keasliannya, Hakim secara proaktif melakukan pemindaian pada kode QR yang tertera di dokumen.

      Pindaian ini mengarahkan Hakim ke laman Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

      Di sinilah letak inti permasalahannya. Informasi yang ditampilkan oleh laman verifikasi SIAK Terpusat seringkali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pembuktian materil di persidangan.

      Adapun kendala yang dapat ditemukan antara lain:
      1.  Data yang Tidak Lengkap
      Hasil pindaian pada beberapa dokumen surat terutama dokumen akta kependudukan, antara lain Akta Perkawinan, informasi yang muncul hanya berupa status “AKTIF”, nama suami-istri, tanggal kawin, dan nomor akta yang sebagian disamarkan. Laman tersebut tidak menampilkan detail krusial yang tercantum dalam gugatan, misalnya terkait perkawinan dilangsungkan secara agama apa, atau detail lain yang perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh hakim seperti nomor akta tersebut secara utuh. Hal yang sama terjadi pada Kartu Keluarga yang tidak menampilkan daftar lengkap anggota keluarga, atau Akta Kelahiran yang tidak menampilkan nama orang tua secara lengkap.

      2.  Status “Tidak Aktif” yang Ambigu.
      Kendala lain muncul ketika hasil pindaian menunjukkan status “TIDAK AKTIF”. Sistem tidak memberikan penjelasan mengapa dokumen tersebut tidak aktif, apakah karena sudah ada pembaruan, pencabutan, atau alasan lain. Ketiadaan informasi lanjutan ini menciptakan keraguan dan menghambat Hakim dalam memastikan status hukum terkini dari dokumen yang dijadikan bukti.

      Akibatnya, Hakim menghadapi dilema. Untuk menyatakan sebuah bukti “sesuai dengan aslinya”, hakim memerlukan data pembanding yang identik dan lengkap.

      Dengan informasi yang terbatas, hakim terpaksa mengandalkan asumsi atau meminta para pihak untuk menunjukkan soft file asli sebuah langkah yang tidak selalu praktis, terutama di daerah yang belum familiar dengan perkembangan teknologi.

      Untuk menjembatani kesenjangan ini dan mendukung proses peradilan yang akurat dan efisien, diperlukan sebuah penyempurnaan pada sistem verifikasi SIAK Terpusat. Usulan konkretnya adalah:

      Saat kode QR pada dokumen kependudukan dipindai, laman verifikasi SIAK Terpusat seharusnya menampilkan pratinjau (preview) dokumen digital yang utuh dan identik dengan aslinya, atau setidaknya menyajikan seluruh data tekstual yang tercantum dalam dokumen tersebut secara lengkap.

      Dengan menampilkan data yang lengkap, Hakim dapat secara langsung dan meyakinkan melakukan perbandingan satu per satu antara bukti fisik yang dipegang dengan data digital otentik yang ditampilkan di layar. Hal ini akan menghilangkan keraguan dan memperkuat dasar pertimbangan hukum dalam putusan.

      Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan data pribadi jika informasi ditampilkan secara penuh tentu valid. Namun, perlu ditegaskan bahwa akses terhadap data ini tidak bersifat terbuka untuk publik.

      Akses hanya dapat dilakukan melalui pemindaian kode QR yang unik dan spesifik, yang hanya terdapat pada dokumen yang bersangkutan. Artinya, hanya pihak yang memegang dokumen fisik (dalam hal ini, para pihak dan Hakim di persidangan) yang dapat mengakses data tersebut. Ini adalah mekanisme verifikasi yang aman dan berbasis persetujuan (consent-based), bukan pembukaan data secara massal. Keamanan data tetap terjaga karena tidak ada cara untuk mengakses informasi spesifik tersebut tanpa memiliki dokumen aslinya.

      Transformasi digital Dukcapil adalah sebuah langkah maju. Kini, saatnya sistem pendukungnya disempurnakan untuk memenuhi kebutuhan lembaga lain, khususnya lembaga peradilan.

      Dengan ini, kami menyampaikan usulan dari ruang sidang kepada Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Dukcapil, untuk dapat mempertimbangkan penyempurnaan laman verifikasi SIAK Terpusat.

      Kolaborasi antara Ditjen Dukcapil dan Mahkamah Agung RI dapat menghasilkan sebuah sistem verifikasi bukti digital yang tidak hanya canggih, tetapi juga fungsional dan mampu menjawab kebutuhan praktis di ruang sidang. Langkah ini akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan peradilan yang modern, cepat, dan berbiaya ringan serta berintegritas di Indonesia. (Danpala)

      Discussion about this post

      Recommended.

      Organisasi Advokat DePA-RI Jalin Kerja Sama dengan Beijing Lawyers Association

      Organisasi Advokat DePA-RI Jalin Kerja Sama dengan Beijing Lawyers Association

      Peringatan 17 Agustus Sudah Dekat, Kades di Karimun Pusing Anggaran Belum Cair

      Peringatan 17 Agustus Sudah Dekat, Kades di Karimun Pusing Anggaran Belum Cair

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In