Pekanbaru, Radarhukum.id – Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Asli Ginting, S.H., M.H., mengambil sumpah/janji 16 advokat dari Organisasi Advokat Peradi Utama, Rabu (19/3/2025). Prosesi berlangsung di aula Kantor Pengadilan Tinggi Riau.
Pengambilan sumpah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 4 ayat (1) UU tersebut mengatur, advokat wajib mengucapkan sumpah sebelum menjalankan profesinya. Sumpah diucapkan dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Ketua Umum Peradi Utama, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., S.I.P., M.H., M.A., M.Ec.Dev., mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Riau beserta jajaran serta menyampaikan selamat kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya.
Kepada para pengacara muda itu dia menekankan, sumpah advokat jangan dianggap sekadar formalitas belaka, melainkan komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi.
“Sumpah advokat adalah janji untuk memperjuangkan hak-hak klien dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi. Kita harus menjaga kerahasiaan klien, memperjuangkan hak-hak mereka, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Hardi juga mengingatkan, profesi advokat penuh tantangan, baik dari klien, lawan, maupun tekanan sosial. Namun, dengan integritas dan profesionalisme, advokat dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
“Jagalah selalu integritas sebagai advokat dan nama baik Peradi Utama, tempat saudara-saudara bernaung saat ini,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Asli Ginting, dalam sambutannya menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang mandiri dan memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Advokat berhak menerima honor dari klien dengan biaya yang wajar. Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, baik dalam pendampingan perkara, pemberian kuasa, maupun konsultasi hukum secara gratis,” katanya.
Ia juga mengingatkan para advokat untuk menjaga integritas dan menjunjung tinggi marwah peradilan.
“Advokat adalah mitra dalam penegakan hukum, tetapi harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Jangan sampai terjadi contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan yang dapat merusak wibawa serta martabat peradilan,” tegasnya.
Asli Ginting menambahkan, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan harus dijaga, karena jika menurun, dampaknya akan dirasakan oleh semua pihak.
“Saya berharap advokat yang baru diambil sumpahnya ini kelak menjadi tokoh ternama, bukan karena sering tampil di televisi atau memamerkan harta, tetapi karena kecerdasan, keikhlasan, dan ketulusan dalam menegakkan hukum serta membela kliennya,” pungkasnya.
Discussion about this post