Batam, Radarhukum.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan tujuh laporan polisi, dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas, Rabu (19/3/2025).
Kabid Humas menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dengan metode Scientific Crime Scene Investigation guna memastikan adanya unsur pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat perkara.
Pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, penggeledahan dilakukan di satu unit rumah di Perumahan Sukajadi dan satu unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara. Kemudian, pada pukul 11.30 WIB, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam, tepatnya di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam. Penyidik masih memeriksa dan meneliti dokumen yang disita.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan SPDP yang telah dikirimkan ke Kejati Kepri atas nama tujuh terlapor. Hingga kini, sebanyak 75 saksi telah diperiksa. Selanjutnya, tim penyidik akan meminta bantuan teknis dari sejumlah ahli, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk menghitung potensi kerugian negara.
Meskipun penyidikan terus berjalan dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih berfokus pada pengumpulan bukti yang kuat sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, penyelidikan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam mengawal tata kelola keuangan negara agar pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Polda Kepri berkomitmen mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi melalui Bidhumas Polda Kepri,” tuturnya.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Discussion about this post