Lampung Barat, Radarhukum.id – Sebanyak 27 desa atau pekon di Kabupaten Lampung Barat dilaporkan menerima anggaran tambahan Dana Desa (DD) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan total mencapai Rp 3.770.334.000. Dana tersebut didistribusikan dengan rincian masing-masing pekon mendapat bagian sebesar Rp 139.642.000. Bantuan ini tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat.
Anggaran tersebut disesuaikan dengan program dan kebutuhan tiap desa, termasuk program desa dan program kebencanaan terutama terkait dampak El Nino, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga. Penyalurannya dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023, dengan persyaratan dokumen berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya, beberapa desa atau pekon di Kabupaten Lampung Barat terindikasi melakukan penyelewengan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, serupa dengan yang terjadi di pekon Sri Menanti yang saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif oleh pihak APIP Inspektorat Lampung Barat.
Tengku Wahyu, salah satu aktivis dan ketua Ormas Pemuda Lambar Bersatu (PLB), menyatakan, pihaknya telah memantau dan menyelidiki melalui tim investigasi Ormas PLB dan telah menerima laporan bahwa memang terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan bantuan anggaran tambahan ini.
“Oleh karena itu, Ormas PLB yang saya pimpin akan segera melaporkan dugaan penyimpangan anggaran ini kepada pihak APH, baik kepolisian maupun kejaksaan. Proses persiapan pelaporan ke 27 pekon sedang dalam progres,” katanya, Sabtu (16/3/2024).
Tengku Wahyu menegaskan, Ormas PLB tidak akan membiarkan korupsi terjadi, sebesar apapun nominalnya. “Karena kami berkomitmen dalam melawan korupsi,” tegasnya. (Rangga Kusuma).
Discussion about this post