Jeneponto, Radarhukum.id – Warga Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) terkait Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2024. Beberapa warga mengaku dimintai sejumlah uang oleh Daeng Thola, anak dari Lurah Bulujaya, untuk pengurusan sertifikat tanah.
Seorang warga berinisial Bds menyatakan telah dimintai pembayaran sebesar Rp650.000 untuk sertifikat Prona, setelah sebelumnya telah membayar Rp200.000. “Padahal sekarang saja kami kesulitan untuk membeli makanan berbuka puasa,” ujarnya.
Warga lain, MS, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, “Awalnya kami membayar Rp100.000, kemudian diminta lagi Rp100.000. Sekarang, untuk pengambilan sertifikat di kelurahan, kami diminta Rp650.000. Jadi totalnya Rp850.000.”
Ketika dikonfirmasi, Lurah Bulujaya menyatakan bahwa program tersebut memiliki penanggung jawab tersendiri. “Nanti saya akan tanyakan langsung kepada panitianya,” ujarnya.
Warga berharap, pemerintah daerah memberikan keterbukaan informasi atau transparan terkait program-program yang memang sepenuhnya gratis, agar warga tidak merasa di rugikan oleh oknum-oknum yang serakah.
Ahmadi, Ketua Tim Investigasi Lembaga Pendidikan dan pelatihan Hukum (LPPH) DPW Sulsel, mendesak Bupati Jeneponto terpilih, untuk menindak tegas jajarannya jika terbukti melakukan pungli. Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelesaikan kasus ini yang dinilai merugikan dan meresahkan warga.
Discussion about this post