Medan, radarhukum.id – Lahan adat leluhur milik warga di tiga dusun di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara diduga dicaplok oleh mafia tanah. Ahli waris membeberkan, sejarah tanah adat tersebut sejak zaman dahulu hingga sekarang belum pernah dijual atau berpindah kepemilikan kepada siapapun.
Keterangan ini disampaikan oleh Pahri Siregar, yang mengaku sebagai salah seorang ahli waris dari keturunan atau leluhur yang memiliki lahan tersebut, kepada awak media Radarhukum.id, Selasa (16/07/2024).
“Tanah adat milik leluhur kami telah dijajah oleh mafia tanah sejak tahun 2018 dan sekarang telah dikuasai serta dijadikan lahan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), yang notabene adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN),” tegasnya.
Pahri menambahkan, sejak tahun 2017, ia terus memperjuangkan hak atas tanah ulayat warisan leluhur tersebut hingga saat ini.
“Adapun lokasi tanah adat leluhur kami berada di tiga dusun, yaitu Dusun Luat Lombang atau Dano Lombang, Dusun Pargodugan atau Gunung Hasatan, dan Dusun Paske,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pahri Siregar menjelaskan, lokasi tanah adat leluhur mereka berada di seberang Aek Batang Toru Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tapanuli Utara.
Menurut pengakuan Pahri Siregar, kepemilikan tanah adat leluhur mereka tersebut mulai dari zaman kuno, zaman penjajahan Belanda, zaman penjajahan Jepang hingga kemerdekaan Indonesia tahun 1945 sampai tahun 2024 belum pernah dijual atau berpindah kepemilikan kepada siapapun.
Di akhir pembicaraan, Pahri Siregar berharap agar pihak-pihak yang berkompeten dapat membantunya dalam memperjuangkan tanah adat warisan leluhur mereka. Ia juga berjanji akan memberikan semua data yang diperlukan kepada media agar dapat disampaikan kepada pihak terkait.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait yang berhubungan dengan pembebasan lahan PSN tersebut. Untuk keberimbangan berita, media ini menyediakan ruang dan porsi yang sama bagi kedua belah pihak untuk klarifikasi. (A. Nst)
Discussion about this post