Batam, Radarhukum.id – Aktivis senior Kota Batam, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si angkat bicara terkait penimbunan aliran sungai di Baloi, Batam. Menurutnya, tindakan tersebut telah merusak lingkungan, dan meminta oknum pejabat yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini segera diproses hukum.
“Penimbunan sungai yang dilakukan oleh oknum pejabat beserta kroninya sudah sama dengan kejahatan lingkungan. Terlebih lagi, mereka menggunakan aset negara seperti ekskavator. Orang-orang ini wajib diperiksa dan dijebloskan ke penjara,” tegas Suparman, Kamis (27/3/2025).
Suparman juga menyoroti kinerja Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam, yang dinilainya tidak kompeten. Ia menuding dinas tersebut lebih fokus pada kepentingan proyek dibandingkan tugasnya dalam menjaga tata kelola lingkungan.
“Kepala Dinas BMSDA Kota Batam itu konyol, tidak bisa bekerja dengan jujur. Wali Kota Batam harus segera membersihkan orang-orang seperti ini,” tambahnya.
Suparman mendukung penuh langkah Polda Kepri untuk memeriksa dengan tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam proyek penimbunan sungai tersebut serta menetapkan tersangka, termasuk anggota DPRD Kepri Lik Khai, dan pihak lainnya jika terbukti ada keterlibatan.
“Amsakar sebagai wali kota terpilih jangan ragu untuk menonjobkan pejabat yang terlibat. Tindakan mereka telah merugikan negara dan mencederai kepentingan masyarakat. Masyarakat yang akan merasakan dampak banjir dan merusak Kota Batam dalam jangka panjang,” ujarnya.
Suparman juga mengajak kepada LSM se-Kota Batam agar bersatu mendesak Polda untuk segera menetapkan tersangka, dan Mabes Polri turun tangan dalam kasus ini. Ia menegaskan, Batam bukan milik segelintir pejabat yang bisa bertindak sewenang-wenang.
“Kantor Hukum Ir. Suparman, SH, MH, M.Si, dan partner siap menjadi kuasa hukum bagi masyarakat yang dirugikan tanpa biaya agar pihak-pihak yang terlibat dalam penimbunan aliran sungai di Baloi segera ditindak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai Wali Kota Batam harus segera mengambil langkah tegas. “Masalah ini sudah viral. Jika wali kota tidak bertindak, masyarakat akan kecewa. Ini kejahatan terselubung, wali kota wajib bertindak tegas,” tandas Suparman.
Informasi terbaru, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi sudah turun ke lokasi, sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan. Namun Polda Kepri, yang dikonfirmasi radarhukum.id melalui Kabid Humas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, belum merinci siapa saja yang sudah diperiksa.
Sebelumnya, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Permata Baloi, Selasa (25/3/2025).
Li yang juga Wakil Walikota Batam mengatakan jika sidak ini bertujuan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dampak dari aktivitas yang menyebabkan rumah warga sekitar lokasi penimbunan terendam banjir.
“Kami sangat menyayangkan akibat dari aktivitas (penimbunan) ini yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Saya juga meminta agar dinas terkait untuk segera melakukan normalisasi agar aliran air tidak terhambat,” tegasnya.
Dalam sidak kali ini, Li juga menegaskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam ataupun pejabat di lingkungan BP Batam untuk tidak bermain-main dengan aset milik pemerintah yang dibeli menggunakan uang negara.
Apabila mendapat laporan, Li pun tidak akan segan-segan untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita ingin menegakkan aturan hukum agar tidak ada lagi aktivitas yang merugikan masyarakat. Secara perlahan, persoalan banjir di sini (Sungai Permata Baloi) dan wilayah lain akan kita selesaikan dengan maksimal,” ungkap Li lagi.
Discussion about this post